Suara.com - Kontroversi kebijakan ekspor pasir laut yang kembali diberlakukan oleh Presiden Jokowi ini menimbulkan pertanyaan, siapa negara yang mau menerima ekspor pasir dari Indonesia.
Sebenarnya kebijakan ini sudah dilarang sejak 20 tahun yang lalu. Aktivitas ekspor pasir laut memiliki sejarah kelam karena hampir menenggelamkan salah satu pulau kecil di daerah Batam, Kepulauan Riau akibat aktivitas penambangan pasir.
Para nelayan di Batam pun menolak keras kegiatan ini kembali karena selain mengancam ekosistem, nelayan pun menjadi kesulitan untuk mencari tempat dan waktu terbaik untuk berlayar karena adanya aktivitas ekspor ini.
Singapura pun sudah menjadi negara satu-satunya yang melakukan kerjasama dalam ekspor pasir laut dari Indonesia sejak tahun 1976. Pengerukan secara mendalam dan bisa dikatakan eksploitasi selama bertahun-tahun ini pun sempat dilarang karena dianggap merugikan wilayah Indonesia.
Sejarah dari ekspor pasir laut ini bermula ketika pemerintah Singapura mulai mencanangkan program reklamasi 1966. Setelah berhasil membuat "daratan" di negaranya, Singapura pun kembali memperluas desain daratan yang akan direklamasi.
Pada tahun 1977 lalu, proyek reklamasi kembali berjalan dengan skenario membentuk kawasan baru bernama Marina Center. Dua tahun selanjutnya di tahun 1979, Singapura kembali memperluas tepi pantai di daerah Tanjong Rhu dan Telok Ayer Basin yang baru saja direklamasi untuk menciptakan daratan lainnya bernama Marina East dan Marina South.
Lahan hasil reklamasi ini membentuk kawasan baru den seluas 660 hektar yang disebut Marina Bay.
Untuk mencapai target reklamasi, pemerintah Singapura pun menjalin kerjasama dengan Indonesia untuk ekspor pasir laut di berbagai daerah di Kepulauan Riau. Selama 30 tahun itulah, penambangan pasir dilakukan demi memenuhi permintaan Singapura.
Negara kaya yang digadang menjadi salah satu Macan Asia ini pun terus menerus meningkatkan permintaan pasokan pasir.
Baca Juga: Anies Baswedan Beri Sinyal Tidak Lanjutkan 'Proyek' Era Jokowi
Hal ini pun menyebabkan daratan di sekitar Batam, Karimun, dan daerah Kepulauan Riau terutama pulau pulau kecil hampir tenggelam. Kebijakan ini pun akhirnya dicabut oleh Presiden Megawati di tahun 2003 karena proyek ini merugikan negara karena mengurangi batas negara secara daratan.
Tak hanya itu, ekspor pasir laut ini juga dianggap merusak ekosistem karena beberapa hasil laut seperti kepiting, kerang, dan hewan laut lainnya bertempat tinggal di pinggir pantai.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Beri Sinyal Tidak Lanjutkan 'Proyek' Era Jokowi
-
Menteri PUPR Rayu Investor Singapura Investasi di IKN: Ini Waktu yang Tepat
-
Denny Indrayana Tuding Jokowi Berusaha Mencopet Partai Demokrat; Mestinya Dipecat
-
Pro Kontra Jokowi Ekspor Pasir Laut, Luhut dan Susi Pudjiastuti Beda Pandangan
-
Jokowi Resmikan Logo IKN Nusantara Bertema Pohon Hayat Karya Aulia Akbar, Begini Filosofinya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal