Suara.com - Perdebatan antara internal hakim Mahkamah Agung (MK) soal pengajuan permohonan dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang semulanya selama 4 tahun menjadi 5 tahun kian memanas.
Dari 9 hakim tinggi MK, 4 orang hakim MK menyatakan penolakan atas pengajuan perpanjangan tersebut. Meskipun alasan dari pengajuan ini untuk mempertahankan independensi KPK hingga selesai pemilu 2024 nanti, namun perpanjangan masa jabatan bukanlah solusi efektif bagi KPK oleh 4 orang hakim ini.
Berbeda dengan 5 orang hakim lainnya yang menyatakan persetujuan mereka atas pengajuan ini dan menguatkan alasan pengajuan pimpinan KPK.
Lalu, siapa saja 5 orang hakim yang setuju soal perpanjangan masa jabatan KPK tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Hakim Manahan M.P Sitompul
Hakim konstitusi pertama yang menyetujui perpanjangan masa jabatan ini adalah Manahan M.P Sitompul. Manahan pertama kali mengawali karirnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe di tahun 1986. Ia pun sering dipindahkan di berbagai PN di Sumatera Utara, sebelum akhirnya diangkat sebagai Ketua PN Simalungun pada tahun 2002.
Ia pun pernah dipindahtugaskan ke PN Pontianak sebelum akhirnya diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen di tahun 2005. 2 tahun setelahnya, Mahanan kembali dipercaya untuk menjadi Ketua PN Cilacap. Ia juga pernah mengemban amanah sebagai Hakim Tinggi PT Manado di tahun 2010.
2. Hakim Daniel Yusmic
Hakim selanjutnya adalah Daniel Yusmic. Pria kelahiran NTT ini sebelumnya sempat mengungkap pernah bermimpi menjadi pejabat negara, sebelum akhirnya mimpinya terwujud saat Presiden Jokowi memanggil dan meminta dirinya untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang memasuki purnatugas dalam menjalani tugasnya sebagai Hakim Konstitusi.
Baca Juga: Nurul Ghufron Cs Tinggal Tunggu SK Jokowi, Tambah Jabatan Pimpinan KPK Setahun Lagi
Daniel sendiri erat dengan kegiatan aktivis sejak mahasiswa. Ia bergabung dengan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang sejak tahun 1985. Daniel pun erat dengan dunia akademik. Ia tercatat sebagai pengajar di Universitas Atmajaya.
3. Hakim Guntur Hamzah
Sama seperti Daniel, Hakim Guntur Hamzah juga erat dengan dunia pendidikan. Guntur pernah menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Ia juga pernah ditunjuk sebagai Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Berbagai kajian hukum pun pernah dipublikasikan oleh Guntur. Sebelum diangkat sebagai hakim konstitusi, Guntur sempat menjabat selama 7 tahun sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
4. Hakim Arief Hidayat
Hakim lainnya yang juga berkecimpung di dunia pendidikan adalah Hakim Arief Hidayat. Mantan Ketua MK periode 2015-2017 ini mengaku dirinya tak pernah membayangkan akan menjadi seorang hakim konstitusi.
Berita Terkait
-
Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Putusan MK Dinilai Multitafsir, Problematis dan Berbau Konflik Kepentingan
-
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pengamat: Putusan Offside!
-
Telak! Pengamat Hukum Sindir Pimpinan KPK soal Masa Jabatan: Dua Periode Sekalian, Jangan Tanggung-tanggung!
-
Jokowi Diminta Cawe-cawe Soal Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jangan Cuma di Pemilu 2024
-
Nurul Ghufron Cs Tinggal Tunggu SK Jokowi, Tambah Jabatan Pimpinan KPK Setahun Lagi
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap
-
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional