Suara.com - Gugatan Pimpinan KPK soal perpanjangan masa jabatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap syarat konflik kepentingan alias conflict of interest. Bahkan, putusan yang mengabulkan gugatan masa jabatan menjadi lima tahun untuk Pimpinan KPK dianggap telah melampaui kewenangan MK sendiri.
Pernyataan itu disampaikan praktisi hukum J.J. Amstrong Sembiring.
"Putusan MK yang membuat norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Hal ini melampaui kewenangan MK karena Undang-Undang Dasar 1945 mengatur Pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive legislator," kata J.J. Amstrong Sembiring seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/6/2023).
J.J. Amstrong menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bersifat multitafsir dan problematik sebab Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 membuat jabatan pimpinan KPK yang awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia adalah kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang. Artinya, open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk beleid itu sendiri, yakni Pemerintah dan DPR.
"Jika merujuk berdasarkan referensi pada putusan-putusan MK sebelumnya, materi gugatan yang sifatnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka seperti yang diajukan Nurul Ghufron, hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut," kata calon pimpinan KPK periode 2019—2023 itu.
Ia berpendapat bahwa putusan MK secara implisit atau tidak langsung sudah mencampuri urusan DPR dengan mengatur masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK.
Dengan begitu, MK diduga secara tidak langsung juga terseret ke dalam muatan politik praktis. Apalagi, putusan berlakunya masa jabatan 5 tahun itu juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK yang tentu bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Merujuk pada pertimbangan hakim, lanjut J.J. Amstrong, pada halaman 117 tafsirnya adalah memberikan kepastian hukum kepada panitia seleksi (pansel) untuk segera bekerja. Akan tetapi, putusan MK tidak bisa ditafsirkan sendiri sebab putusan itu tidak boleh berlaku surut.
Baca Juga: Pakar Hukum: Pemberhentian Endar dari KPK Perlu Didudukkan Secara Proporsional
"Dalam struktur manajemen, tentunya menjadi tidak make sense. Jika jabatan Firli dkk. ditambah 1 tahun lagi, ini kacau semua anggaran sampai rencana kegiatan. Hal itu juga dapat membuktikan perencanaan yang sudah dipersiapkan menandakan tidak valid, tersistematis, dan terstruktur," katanya menegaskan.
Gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron, menurut dia, berkaitan dengan kepentingan pribadinya, yaitu mengenai masalah minimal umur pimpinan KPK. Setelah itu, Nurul Ghufron memasukkan kembali gugatan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK.
"Gugatan Nurul Ghufron mengandung conflict of interest (konflik kepentingan) karena pemohon mengajukan berkaitan dengan kepentingan pribadi versus ketentuan aturan hukum KPK," ungkapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan menerima gugatan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk. akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.
Hakim MK M. Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, dan KPU yaitu lima tahun.
MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar, dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum: Pemberhentian Endar dari KPK Perlu Didudukkan Secara Proporsional
-
Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun: Takut Kehilangan Pekerjaan hingga Ikut Diperiksa KPK
-
Ngaku Digaji Rp 1,4 Juta per Bulan, Penjaga Kontrakan Rafael Alun Ikut Diperiksa KPK
-
Kronologi Kasus Helikopter Firli Bahuri: Praperadilan Ditolak, Disebut Tak Ada Kejelasan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti