Suara.com - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur ketimbang pemerkosaan terkait kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Dia minta istilah pemerkosaan tidak lagi digunakan.
Alasan penggantian istilah 'pemerkosaan' menjadi 'persetubuhan' anak karena hal itu sesuai acuan pada aturan hukum yang berlaku.
Diketahui gadis itu diduga telah disetubuhi oleh 11 orang pria. Dari 11 terduga pelaku itu, ada anggota Brimob, kades hingga guru SD. Simak rekam jejak Kapolda Sulteng yang sebut kasus pemerkosaan ABG sebagai persetubuhan berikut ini.
Rekam Jejak Kapolda Sulteng
Agus Nugroho adalah Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menggantikan Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 ini sepanjang kariernya ditugaskan di satuan reserse.
Jabatan terakhir Agus Nugroho sebelum jadi Kapolda Sulteng adalah Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri Cilember Jawa Barat pada tahun 2020.
Sosoknya juga pernah menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri penugasan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pada tahun 2022, Agus Nugroho didaulat Kapolri menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan.
Latar Belakang Pendidikan Kapolda Sulteng
Rekam jejak pendidikan Agus Nugroho dimulai dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 kemudian berlanjut di Perguruan Tinggi Kepolisian tahun 2000.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Tak Paham Hukum Karena Sebut Kekerasan Seksual ke Anak 15 Tahun Bukan Perkosaan
Dia lalu melanjutkan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia di SESPIM POLRI yang kemudian lulus pada tahun 2008.
Setelahnya Agus Nugroho menempuh pendidikan di SESPIMTI Polri yang kemudian lulus tahun 2016, PPSA Angkatan XXIII Lemhannas RI di Lemhannas RI tahun 2021.
Selain itu Agus Nugroho juga tercatat menempuh pendidikan S1 Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Hukum Cianjur lalu melanjutkan program S2 Fakultas Hukum di Universitas Padjadjaran.
Penghargaan Kapolda Sulteng
Agus Nugroho juga menerima sederet penghargaan sepanjang kariernya. Dia mendapat Piagam Kesetiaan 8 Tahun oleh Presiden Republik Indonesia tahun 2000 dan Piagam Kesetiaan 16 Tahun oleh Presiden Republik Indonesia tahun 2008.
Selain itu dia mendapat Piagam Dwijastita oleh Presiden tahun 1996, Piagam Kesetiaan 24 Tahun oleh Presiden Republik Indonesia tahun 2016. Agus juga mendapat Piagam Pin Emas Kapolri dari Kapolri pada 2019 lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kapolda Sulteng Tak Paham Hukum Karena Sebut Kekerasan Seksual ke Anak 15 Tahun Bukan Perkosaan
-
Berkaca dari Kasus di Sulteng, Ini Beda Persetubuhan dan Pemerkosaan di Mata Hukum
-
Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Sebut Kasus ABG 15 Tahun Bukan Pemerkosaan
-
3 Pernyataan Kapolda Sulteng Soal Kasus ABG 15 Tahun: Sebut Bukan Pemerkosaan
-
Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI