Suara.com - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menaksir nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 100 miliar. Hal itu diungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur.
"Kira-kira mendekati Rp 100 miliar," kata Asep dikutip pada Jumat (2/6/2023).
Angka Rp 100 miliar tersebut termasuk sejumlah aset properti milik Rafael yang telah disita KPK.
"Itu total dengan nilai aset propertinya," kata Aset.
Asep tak memungkiri kalau angka tersebut kemungkinan akan bertambah, mengingat penyidikan pencucian uang Rafael masih terus berlangsung.
"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," katanya.
Sebelumnya penyidik KPK menyita sejumlah aset Rafael Alun di tiga lokasi berbeda. Aset itu terdiri dari rumah hingga kendaraan Land Cruiser.
"Di Jakarta, KPK telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Kepala Bagian Pemberiataan KPK Ali Fikri pada Rabu (31/5/2023) lalu.
Kemudian di Solo, Jawa Tengah, KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Sementara di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede jenis Triumph 1200cc.
Baca Juga: Belum Juga Terpasang Plang Sita KPK, Begini Penampakan Indekos Mewah Milik Rafael Alun di Blok M
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.
Jadi Tersangka TPPU
Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Sosok 5 Hakim MK yang Setuju Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
-
Wow! Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp100 M, Buat Apa Saja?
-
Sebuah Mobil Jeep Nongkrong di Depan Indekos Rafael Alun Kawasan Blok M, Warga Sebut Milik Jaksa
-
Nestapa Jon Penjaga Kontrakan Rafael Alun: Harta Bosnya Puluhan Miliar, Tapi Gaji Cuma Rp1,4 Juta
-
Usaha Indekos Mewah Milik Rafael Alun Belum Tersentuh Tanda Sita KPK, Terdapat Bukti Penghuni Aktif
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra