Suara.com - Dua orang pelaku kekerasan terhadap balita di sebuah kos-kosan daerah Masangan Kulon, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil ditangkap kepolisian. Diketahui, balita berinisial F itu sampai meninggal dunia usai mengalami luka-luka pada Minggu (28/5/2023).
Dua pelaku yang ditangkap Polresta Sidoarjo merupakan pasangan suami istri bernama Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43). Keduanya merupakan pengasuh sang balita yang tewas tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku kerap menyiksa balita itu dengan sadis. Alasannya, sang balita kerap tidur-tiduran saat disuapi makan, sehingga membuat pasutri tersebut emosi.
Adapun sang balita itu memang dititipkan oleh orang tuanya kepada pasutri tersebut sejak Agustus 2022 hingga sebelum Lebaran Idul Fitri.
Lalu, bagaimana kronologi dan apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah 6 fakta selengkapnya.
Kronologi kejadian
Kasus kematian balita ini pertama diungkap oleh Ketua RT 02 Masangan Kulon, Karjani. Ia mengaku mendapatkan laporan dari salah satu penghuni kos tempat kedua pelaku tinggal mengenai adanya balita yang sudah tak bernyawa.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Tiksnarto Andaru menjelaskan, pihanya mendapatkan laporan dari Ketua RT jika ada seorang balita yang tewas dalam kondisi janggal. Ini setelah ditemukan luka-luka dan memar di tubuh balita tersebut.
Dari sanalah, perangkat desa kemudian melaporkan kematian sang balita ke Polsek Sukodono. Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Sidoarjo yang melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak
Pelaku ngaku tak asuh korban sejak Lebaran
Berdasarkan pengakuan dari salah satu penghuni kos, pasutri yang merupakan pelaku itu disebut sudah lama tidak terlihat mengasuh korban.
Sebelumnya, pelaku juga sempat mengaku bahwa sang balita sudah dibawa orang tuanya tepat sebelum Lebaran.
Pelaku tanya-tanya soal pemakaman korban
Ketua RT 04 Masangan Kulon, Karjani mengungkap gelagat pasutri yang melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku sempat bertanya kepada Karjani apakah jenazah korban bisa dimakamkan di daerah kos tersebut.
Karjani pun langsung menjelaskan persyaratan pemakaman di wilayahnya. Menurutnya, hanya warga yang memiliki KTP daerah tersebut yang bisa dimakamkan di sana.
Berita Terkait
-
Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak
-
Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru
-
Parah! Ayah Tiri Cabuli Balita Usia 20 Bulan di Pesisir Selatan, Alat Kelamin Korban Luka
-
Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!
-
Teror Tetangga Pakai Air Tinja Bertahun-tahun, Masriah Divonis 1 Bulan Kurungan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional