Suara.com - Kasus yang melibatkan dua orang perwira tinggi (Pati), Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perhatian Kompolnas. Pasalnya, dua jenderal itu tak kunjung menjalani sidang etik yang seharusnya digelar oleh Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Menurutnya, kasus hukum keduanya perlu segera digelar sidang kode etik karena kasusnya sudah inkrah.
"Kompolnas sudah meminta kepada Polri agar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo bisa segera dilaksanakan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atsu inkrah," desak Poengky, Kamis (1/6/2023).
Poengky menyoroti Polri yang tengah fokus menggelar sidang kode etik tersangka kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa.
Pihaknya lantas berharap agar Polri bisa menjatuhkan hukuman kepada Napoleon dan Prasetijo setara dengan hukuman Teddy Minahasa, yaitu dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Lalu, siapa sosok kedua jenderal ini dan apa kasus yang menjerat mereka? Simak inilah profil singkat keduanya.
Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah salah satu perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988. Mantan Kabihubinter Polri periode 2020 ini sempat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Sosoknya kemudian dijatuhi hukuman pencopotan jabatan karena terbukti terlibat dalam kasus suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Sosok Djoko Tjandra sendiri sudah masuk daftar hitam Polri sebagai buronan dan red notice interpol sejak tahun 2009.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Namun berkat bantuan dari Napoleon, nama Djoko Tjandra mendadak hilang dari daftar red notice. Napoleon juga disebut melakukan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diajukan kepada Interpol.
Belakangan, diketahui pihak Djoko Tjandra melakukan suap terhadap Napoleon sebesar Rp 7,2 miliar. Keterlibatan Napoleon akhirnya membuatnya dicekal dan divonis hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta serta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021.
Meskipun sudah dijadikan tahanan, namun hingga kini Napoleon belum kunjung menjalani sidang kode etik sebagaimana mestinya.
Profil Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Kasus Djoko Tjandra tak hanya melibatkan Napoleon, tetapi juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Nama Prasetijo Utomo muncul sebagai jenderal yang mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Kalimantan saat menjadi buronan.
Berita Terkait
-
Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
-
Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
-
5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Terhormat dari Polri
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani