lee chong wei dan taufik hidayat (taufik hidayat/Instagram)
Mengutip statuta BWF tentang Peraturan Penghargaan BWF, berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang atlet ketika hendak menerima penghargaan BWF Hall of Fame:
- Hasil dan prestasi luar biasa selama karier bermain penuh.
- Kontribusi signifikan untuk olahraga di luar penampilan lapangan.
- Teladan, sosok panutan yang patut dicontoh.
- Harus sudah pensiun dari kompetisi bulu tangkis internasional atau tidak menjadi bagian penting di sirkuit internasional untuk jangka waktu tiga tahun atau lebih .
- Dinominasikan untuk badminton/para badminton, dihormati secara internasional dalam olahraga, dan dihormati oleh badan olahraga dunia, seperti IOC, IPC, ASOIF, SportAccord, WADA.
Kontributor : Armand Ilham
Komentar
Berita Terkait
-
Daftar Prestasi Taufik Hidayat, Legenda Bulutangkis Indonesia yang Tak Masuk Hall of Fame BWF
-
Profil Taufik Hidayat, Legenda Bulu Tangkis Indonesia yang Dihujat BL Malaysia Karena Kritik Lee Chong Wei
-
Prahara Hall of Fame, Kronologi Taufik Hidayat Digeruduk Netizen Malaysia
-
Adu Prestasi Taufik Hidayat vs Lee Chong Wei: Lagi Panas Soal Hall of Fame
-
Jejak Prestasi Gemilang Taufik Hidayat, Kenapa Tak Masuk Hall of Fame?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang