Suara.com - Orang yang sedang menunaikan ibadah haji dalam kedaan ihram, sehingga diwajibkan untuk menjaga diri agar tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan. Dan jika melanggar, maka jemaah haji akan dikenakan sanksi yang berkaitan dengan ibadah hajinya. Lantas bagaimana hukum memotong kuku saat haji?
Ihram diartikan menurut istilah diartikan sebagai niat untuk masuk sebelum seseorang mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan dan menghindari dari hal-hal yang dilarang selama melakukan ihram. Dengan kata lain, seorang muslim yang sudah berniat ihram haji artinya mereka sudah memulai ibadahnya.
Seperti yang diketahui, memotong kuku merupakan salah satu sunnah yang fitrah seperti dan telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW artinya:
"Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu menggunting (menipiskan) kumis, memelihara (memanjangkan) jenggot, bersiwak (menggosok gigi), istinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh sela-sela jari (Barajim), mencabut (mencukur) bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bersuci dengan menghemat air." (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah)
Hukum Memotong Kuku Saat Haji
Melansir dari laman NU Online, memotong kuku saat haji hukumnya haram karena termasuk ke dalam hal-hal yang dilarang saat beribadah ihram. Larangan ini ditujukan untuk semua jamaah baik itu jemaah laki-laki maupun perempuan.
Hal tersebut bedasarkan dari surah Al Baqarah ayat 196 yang berarti:
"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya."
Larangan untuk memotong kuku saat melaksanakan ibadah haji kemudian dikuatkan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya:
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya
"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban." (HR Muslim).
Sanki Bagi Pelanggar
Memotong kuku saat melaksanakan ibadah haji adalah perkara yang dilarang. Sehingga jika ada jemaah yang melanggarnya, maka diwajibkan untuk membayar dam atau denda. Namun, hal tersebut tidak akan membatalkan haji yang diamalkannya.
Larangan saat Haji
Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, larangan haji yang muktamad adalah sebagai berikut:
1. Sengaja meninggalkan rukun haji
Berita Terkait
-
Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya
-
5 Amalan Bulan Dzulhijjah, Tetap Berpahala Meski Belum Bisa Naik Haji
-
Amalan Sunnah Puasa Senin Kamis, Mengikuti Teladan Rasulullah SAW
-
15 Ucapan Naik Haji Bahasa Jawa, Kirim ke Keluarga atau Kerabat
-
Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha 2023 yang Benar Lengkap dengan Amalan Sunnah
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya