Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan akan memberi kesaksian di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di PN Jakarta Timur hari ini, Kamis (8/6/2023).
Sidang dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut itu dijadwalkan akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Pengacara Luhut, Juniver Girsang memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan.
"Yes (Luhut) hadir. Kita ketemu ya," ujar Juniver saat dikonfirmasi.
Juniver mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh Luhut. Dia menyatakan Luhut siap untuk memberikan kesaksian.
"Nggak perlu persiapan khusus biasa aja. Siap diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Juniver.
Kata dia, Luhut bakal membantah dirinya merupakan 'lord' di pusaran bisnis tambang. Dia menyebut Haris dan Fatia sudah menyebarkan berita bohong terkait klinnye.
"Menjelaskan bahwa podcast yang disebut bahwa Luhut adalah lord, Luhut adalah bermain tambang, Luhut dikategorikan penjahat. Kami jelaskan bahwa itu tidak benar semua dan itu merupakan fitnah pencemaran dan berita bohong," tutur Juniver.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris dan Fatia yang seharusnya digelar pada Senin (29/5/2023).
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan hadir untuk dimintai keterangan karena beralasan masih di luar negeri.
Baca Juga: 5 Jaksa Sidang Kasus Haris-Fatia Disebut Bohong dan Layani Luhut, Begini Pembelaan Kejagung
"Persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketua Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).
Dalam kesempatan yang sama, jaksa mengatakan Luhut sudah menyampaikan permohonan maaf karena berhalangan hadir di sidang Haris dan Fatia. Luhut batal bersaksi karena sedang ada tugas negara ke luar negeri.
"Namun yang bersangkutan saksi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah," ungkap jaksa.
Berita Terkait
-
5 Jaksa Sidang Kasus Haris-Fatia Disebut Bohong dan Layani Luhut, Begini Pembelaan Kejagung
-
Diduga Bohong soal Luhut, Lima Jaksa Sidang Haris Azhar dan Fatia Dilaporkan ke Komjak
-
Dikritik JK, Kebijakan Kendaraan Listrik Diyakini Akan Tetap Berlangsung: Ini Kan Proyek Opung
-
BUMN Serahkan Rencana Indonesia Impor 12 Rangkaian KRL Bekas ke Menko Luhut
-
Lempar-lemparan Impor KRL Bekas: Kemenperin Kompak dengan Luhut
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba