Suara.com - Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut suara salah satu anggota kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kecil seperti suara perempuan.
Momen itu terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6/2023). Dalam sidang ini, Luhut diperiksa sebagai saksi.
Berawal ketika Anggota kuasa hukum Haris-Fatia menyampaikan argumen dan bertanya kepada Luhut. Tiba-tiba Hakim Cokorda menyela dan menilai suara kuasa hukum Haris-Fatia itu tidak terdengar.
"Saudara (yang) jelas pertanyaannya, jelas saudara pakai mik loh. Yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu loh tolong keras sedikit lah," ujar Hakim Cokorda.
Sontak, ucapan Hakim Cokorda itu membuat pendukung Haris-Fatia yang menyamsikan persidangan kompak bersorak.
"Huuu!" ucap seorang pengunjung sidang.
"Emang kenapa woi kalau perempuan?" kata pengunjung sidang lainnya.
Merasa tidak terima, anggota kuasa hukum Haris-Fatia yang lainnya pun protes. Hakim Cokorda diminta untuk menarik ucapannya.
"Saya keberatan jika majelis mengatakan demikian, mohon dicabut. Tidak mengatakan suara seperti perempuan, saya keberatan tolong dicabut," kata dia.
"Dicabut dulu, ada perempuan di sini, di jaksa juga ada perempuan, ibu kita semua perempuan, jangan majelis mengatakan itu, tolong dicabut," sambungnya.
Melihat hal itu, Haris yang duduk di bangku kuasa hukum juga tak tinggal diam. Dia meminta hakim tidak mengerdilkan figur perempuan.
"Ibu saya suaranya lebih keras dari Anda. Jangan menggunakan perempuan untuk menggambarkan sesuatu yang lemah," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, anggota tim kuasa hukum lainnya mengancam akan melaporkam Hakim Cokorda ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.
"Yang Mulia jika Yang Mulia tidak mencabut pernyataan di sini ada rekan KY mohon dicatat, bahwa ini ada dugaan pelanggaran etik dan disiplin oleh majelis hakim," ujar dia.
Seeperti diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan diperiksa sebagai saksi di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty hari ini. Luhut mengaku merasa jengkel disebut terdakwa Haris dan Fatia l memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," kata Luhut di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Luhut merasa sakit hati atas hal itu. Dia juga merasa tidak senang disebur 'lord' oleh Haris dan Fatia.
"Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia," ujar Luhut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo