Suara.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini atas laporan dari Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang tersebut dipenuhi oleh pendukung pentolan LSM KontraS itu dengan menggelar aksi di depan gedung pengadilan.
Seperti apa jalannya sidang itu? berikut sejumlah faktanya.
Pendukung Haris-Fatia dilarang masuk
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik itu dihadiri massa aksi yang merupakan pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiaynti.
Mereka hadir sambil mengenakan baju bertuliskan ‘Saya Percaya KontraS. Beberapa juga terlihat membawa spanduk bertuliskan ‘Fitnah bukan kritik’ dan juga ‘Menuduh harus membuktikan’.
Namun kehadiran mereka seakan ditolak, karena pendukung Haris-Fatia itu dilarang masuk ke ruang sidang. Mereka lantas mempertanyakan kebijakan PN Jaktim yang semula menyatakan sidang digelar secara terbuka.
Luhut menghadiri sidang
Sebagai pihak yang melaporkan Haris dan Fatia, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang tersebut.
Luhut tiba di PN Jaktim sekira pukul 08.37 WIB. Dalam sidang itu, Luhut memberikan sejumlah kesaksian mengenai kasius dugaan pencemaran nama baik dirinya.
Massa pendukung pun sempat ricuh dan terlibat saling dorong saat berupaya menghadang Luhut.
Luhut tak terima dipanggil Lord
Ketika memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, Luhut menyatakan dirinya tidak mengalami kerugian materiil dalam kasus ini.
Namun Luhut menyatakan dengan tegas kalau dirinya tidak terima dituding sebagai penjahat hingga dipanggil dengan sebutan ‘lord’.
Berita Terkait
-
Tak Terima Dijuluki Lord dan Penjahat, Luhut Mestinya Belajar dari Anies yang Sering Difitnah dan Dicaci: Alhamdulillah
-
Chaos! Massa Pendukung Haris-Fatia Cegat Mobil Luhut dan Bentrok dengan Polisi
-
Hubungan Rumit Luhut dan Haris Azhar: Bantu Dorong Ambil Gelar Doktor di Harvard
-
Minta Asing Tidak Campuri Indonesia Usai Kasus Haris-Fatia Mencuat, Luhut: Saya Mau Audit LSM Dapat Dana dari Mana
-
Masih Buka Pintu Damai untuk Haris dan Fatia, Luhut: Jangan Kritik Dicampur Fitnah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra