Suara.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini atas laporan dari Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang tersebut dipenuhi oleh pendukung pentolan LSM KontraS itu dengan menggelar aksi di depan gedung pengadilan.
Seperti apa jalannya sidang itu? berikut sejumlah faktanya.
Pendukung Haris-Fatia dilarang masuk
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik itu dihadiri massa aksi yang merupakan pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiaynti.
Mereka hadir sambil mengenakan baju bertuliskan ‘Saya Percaya KontraS. Beberapa juga terlihat membawa spanduk bertuliskan ‘Fitnah bukan kritik’ dan juga ‘Menuduh harus membuktikan’.
Namun kehadiran mereka seakan ditolak, karena pendukung Haris-Fatia itu dilarang masuk ke ruang sidang. Mereka lantas mempertanyakan kebijakan PN Jaktim yang semula menyatakan sidang digelar secara terbuka.
Luhut menghadiri sidang
Sebagai pihak yang melaporkan Haris dan Fatia, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang tersebut.
Luhut tiba di PN Jaktim sekira pukul 08.37 WIB. Dalam sidang itu, Luhut memberikan sejumlah kesaksian mengenai kasius dugaan pencemaran nama baik dirinya.
Massa pendukung pun sempat ricuh dan terlibat saling dorong saat berupaya menghadang Luhut.
Luhut tak terima dipanggil Lord
Ketika memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, Luhut menyatakan dirinya tidak mengalami kerugian materiil dalam kasus ini.
Namun Luhut menyatakan dengan tegas kalau dirinya tidak terima dituding sebagai penjahat hingga dipanggil dengan sebutan ‘lord’.
Berita Terkait
-
Tak Terima Dijuluki Lord dan Penjahat, Luhut Mestinya Belajar dari Anies yang Sering Difitnah dan Dicaci: Alhamdulillah
-
Chaos! Massa Pendukung Haris-Fatia Cegat Mobil Luhut dan Bentrok dengan Polisi
-
Hubungan Rumit Luhut dan Haris Azhar: Bantu Dorong Ambil Gelar Doktor di Harvard
-
Minta Asing Tidak Campuri Indonesia Usai Kasus Haris-Fatia Mencuat, Luhut: Saya Mau Audit LSM Dapat Dana dari Mana
-
Masih Buka Pintu Damai untuk Haris dan Fatia, Luhut: Jangan Kritik Dicampur Fitnah
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba