Suara.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini atas laporan dari Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang tersebut dipenuhi oleh pendukung pentolan LSM KontraS itu dengan menggelar aksi di depan gedung pengadilan.
Seperti apa jalannya sidang itu? berikut sejumlah faktanya.
Pendukung Haris-Fatia dilarang masuk
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik itu dihadiri massa aksi yang merupakan pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiaynti.
Mereka hadir sambil mengenakan baju bertuliskan ‘Saya Percaya KontraS. Beberapa juga terlihat membawa spanduk bertuliskan ‘Fitnah bukan kritik’ dan juga ‘Menuduh harus membuktikan’.
Namun kehadiran mereka seakan ditolak, karena pendukung Haris-Fatia itu dilarang masuk ke ruang sidang. Mereka lantas mempertanyakan kebijakan PN Jaktim yang semula menyatakan sidang digelar secara terbuka.
Luhut menghadiri sidang
Sebagai pihak yang melaporkan Haris dan Fatia, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang tersebut.
Luhut tiba di PN Jaktim sekira pukul 08.37 WIB. Dalam sidang itu, Luhut memberikan sejumlah kesaksian mengenai kasius dugaan pencemaran nama baik dirinya.
Massa pendukung pun sempat ricuh dan terlibat saling dorong saat berupaya menghadang Luhut.
Luhut tak terima dipanggil Lord
Ketika memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, Luhut menyatakan dirinya tidak mengalami kerugian materiil dalam kasus ini.
Namun Luhut menyatakan dengan tegas kalau dirinya tidak terima dituding sebagai penjahat hingga dipanggil dengan sebutan ‘lord’.
Berita Terkait
-
Tak Terima Dijuluki Lord dan Penjahat, Luhut Mestinya Belajar dari Anies yang Sering Difitnah dan Dicaci: Alhamdulillah
-
Chaos! Massa Pendukung Haris-Fatia Cegat Mobil Luhut dan Bentrok dengan Polisi
-
Hubungan Rumit Luhut dan Haris Azhar: Bantu Dorong Ambil Gelar Doktor di Harvard
-
Minta Asing Tidak Campuri Indonesia Usai Kasus Haris-Fatia Mencuat, Luhut: Saya Mau Audit LSM Dapat Dana dari Mana
-
Masih Buka Pintu Damai untuk Haris dan Fatia, Luhut: Jangan Kritik Dicampur Fitnah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat