Suara.com - Rumahnya seorang perwira Polri yang berada di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung diduga dijadikan tempat penampungan 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang merupakan calon pekerja migran ilegal.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Lampung, dimana kepolisian tengah mendalami keterlibatan pemilik rumah itu dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Lantas seperti apakah fakta-fakta yang ditemukan terkait rumah perwira Polri itu? simak ulasannya berikut ini.
1. Rumah telah dipasangi garis polisi
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan kalau rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung itu merupakan milik anggota polisi berpangkat AKBP yang berinisial L.
Kini rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 calon pekerja migran illegal itu telah dipasangi garis polisi.
Irjen Helmy mengatakan, kini kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap mengapa 24 calon pekerja migran asa NTB bisa berada di rumah itu.
2. Berada di lahan setengah hektare
Rumah milik perwira menengah Polri yang diduga digunakan untuk menampung 24 calon pekerja migran berada di atas lahan seluas setengah hektare.
Baca Juga: Kata Mabes Polri Soal Rumah Perwira Polri Jadi Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal di Bandar Lampung
Di dalam lahan itu terdapat tiga bangunan yang yang dipakai untuk menginap berada di belakang bangunan lainnya.
3. Kondisi rumah sudah tidak layak huni
Ketua RT 06 LK 1 Rajabasa Ngadiono mengatakan, rumah itu sudah tidak layak dihuni. Temboknya nampak sudah kusam.
Tak hanya itu, kondisi bangunannya juga kotor, catnya terlihat pudar seperti tidak terawat. Sementara halamannya telah dipenuhi alang-alang setinggi satu meter.
4. Sudah lama ditinggal pemiliknya
Salah satu warga Jalan Padat Karya Sri mengatakan, rumah tersebut sudah lama tidak ditinggali oleh pemiliknya, AKBP L.
Menurut dia, di rumah tersebut sudah tidak pernah lagi terlihat AKBP L maupun orang tua maupun anak-anaknya. Ia juga tidak menyangka kalau rumah itu akhirnya digunakan sebagai tempat tinggal calon pekerja migran illegal.
5. Dijadikan tempat transit TKI ilegal
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan angkat suara mengenai rumah milik Pamen Mabes Polri yang diduga jadi tempat penampungan pekerja migran ilegal.
Menurut dia, rumah tersebut digunakan sebagai tempat transit pekerja migran yang akan dikirim ke Timur Tengah. Untuk memastikan hal itu, lanjut Ramadhan, kini Polda Lampung tengah mendalaminya.
"Ada informasi terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai TPPO," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
6. Didalami Propam
Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.
"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah Perwira Polri.
"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Kasus Perdagangan Orang, Pasutri di Jakbar Ditangkap 22 Korban Berhasil Diselamatkan
-
Polisi Berhasil Ungkap Kasus TPPO yang Akan Dikirim ke Arab Saudi, 22 Korban Terselamatkan
-
Pasutri di Jakbar Ditangkap dalam Kasus TPPO, 22 Korban Asal NTB Diselamatkan di Dua Lokasi Penampungan
-
Kata Mabes Polri Soal Rumah Perwira Polri Jadi Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal di Bandar Lampung
-
Apa Itu TTPO? Heboh Pekerja Indonesia Jadi Korban Perdagangan Orang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?