Suara.com - Dalam ajaran Islam menyembelih kambing tak hanya dilakukan ketika Hari Raya Kurban atau Idul Adha tetapi juga ketika menggelar Aqiqah untuk menyambut kelahiran buah hati. Meski sama-sama menyembelih kambing, ada perbedaan yang mendasar antara kurban dan aqiqah dalam Islam, terutama dari segi niatnya.
Meski demikian, keduanya sama-sama memiliki hukum sunnah muakad atau sunnah yang harus diutamakan.
Kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan dilaksanakan secara spesifik di Hari Idul Adha dan Hari Tasyrik. Sementara itu, aqiqah merupakan wujud syukur menyambut buah hati, sehingga pelaksanaannya mengikuti kelahiran sang anak. Jumlah hewan aqiqah pun berbeda tergantung jenis kelamin bayi. Kelahiran bayi laki-laki ditandai dengan aqiqah dua ekor kambing sedangkan perempuan cukup satu ekor.
Dasar Pelaksanaan Kurban dan Aqiqah dalam Islam
Perintah untuk menjalankan kurban dan aqiqah mengacu pada landasan hukum yang berbeda. Di dalam kurban, umat Islam senantiasa mengamini kisah Nabi Ibrahim yang dengan taat menyembelih sang putra, yakni Nabi Ismail atas perintah Allah Swt. Di dalam Al – Qur’an, perintah berkurban ini salah satunya mengacu pada surat Al – Kautsar ayat 1 – 3 yakni:
"Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
Kemudian, terkait aqiqah dalam Islam, salah satu acuannya adalah HR Ahmad. Diriwayatkan Al-Hasan dari Sammuroh radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama."
Ketentuan Hewan yang Digunakan
Persamaan dari kurban dan aqiqah adalah dari segi kriteria hewan yang akan disembelih. Secara umum keduanya mensyaratkan kambing yang sudah cukup umur, sehat, dan tidak cacat. Tentu saja ini bertujuan agar nantinya yang memperoleh daging hewan hasil kurban atau aqiqah ini mendapatkan daging dengan kualitas terbaik.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menjual Daging Kurban yang Didapat? Simak Penjelasannya
Syarat-syarat kambing yang bisa digunakan untuk kurban dan aqiqah adalah cukup usia minimal satu tahun. Kemudian hewan tersebut matanya tidak buta, tidak berpenyakit, tidak pincang, ekornya utuh tidak terkoyak, tidak kurus, kulitnya tidak ditumbuhi kudis, dan terakhir hewan sedang tidak dalam keadaan mengandung maupun menyusui.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra