Suara.com - Dalam ajaran Islam menyembelih kambing tak hanya dilakukan ketika Hari Raya Kurban atau Idul Adha tetapi juga ketika menggelar Aqiqah untuk menyambut kelahiran buah hati. Meski sama-sama menyembelih kambing, ada perbedaan yang mendasar antara kurban dan aqiqah dalam Islam, terutama dari segi niatnya.
Meski demikian, keduanya sama-sama memiliki hukum sunnah muakad atau sunnah yang harus diutamakan.
Kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan dilaksanakan secara spesifik di Hari Idul Adha dan Hari Tasyrik. Sementara itu, aqiqah merupakan wujud syukur menyambut buah hati, sehingga pelaksanaannya mengikuti kelahiran sang anak. Jumlah hewan aqiqah pun berbeda tergantung jenis kelamin bayi. Kelahiran bayi laki-laki ditandai dengan aqiqah dua ekor kambing sedangkan perempuan cukup satu ekor.
Dasar Pelaksanaan Kurban dan Aqiqah dalam Islam
Perintah untuk menjalankan kurban dan aqiqah mengacu pada landasan hukum yang berbeda. Di dalam kurban, umat Islam senantiasa mengamini kisah Nabi Ibrahim yang dengan taat menyembelih sang putra, yakni Nabi Ismail atas perintah Allah Swt. Di dalam Al – Qur’an, perintah berkurban ini salah satunya mengacu pada surat Al – Kautsar ayat 1 – 3 yakni:
"Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
Kemudian, terkait aqiqah dalam Islam, salah satu acuannya adalah HR Ahmad. Diriwayatkan Al-Hasan dari Sammuroh radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama."
Ketentuan Hewan yang Digunakan
Persamaan dari kurban dan aqiqah adalah dari segi kriteria hewan yang akan disembelih. Secara umum keduanya mensyaratkan kambing yang sudah cukup umur, sehat, dan tidak cacat. Tentu saja ini bertujuan agar nantinya yang memperoleh daging hewan hasil kurban atau aqiqah ini mendapatkan daging dengan kualitas terbaik.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menjual Daging Kurban yang Didapat? Simak Penjelasannya
Syarat-syarat kambing yang bisa digunakan untuk kurban dan aqiqah adalah cukup usia minimal satu tahun. Kemudian hewan tersebut matanya tidak buta, tidak berpenyakit, tidak pincang, ekornya utuh tidak terkoyak, tidak kurus, kulitnya tidak ditumbuhi kudis, dan terakhir hewan sedang tidak dalam keadaan mengandung maupun menyusui.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub