Suara.com - Dua orang asisten Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan diperiksa sebagai saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (12/6/2023)
Kedua staf Luhut itu adalah Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono dan Staf media internal Menko Marves, Adi Damar Kusumo. Singgih dan Adi kini sudah tiba di ruang sidang.
Persidangan telah dibuka oleh Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana. Cokorda kemudian mengecek identitas Singgih dan Adi.
"Saudara kenal dengan kedua terdakwa?" tanya Hakim Cokorda.
"Tidak Yang Mulia," jawab Singgih.
"Kalau saudara Adi apakah kenal dengan kedua terdakwa?"
"Tidak mengenal Yang Mulia," sahut Adi.
Saksi yang diperiksa lebih dulu Singgih. Sementara Adi kini sedang menunggu di ruang persidangan.
Kesaksian Luhut
Baca Juga: Giliran Orang Dekat Luhut Bersaksi Di Sidang Haris-Fatia Hari Ini
Sebelumnya, Luhut diperiksa sebagai saksi di sidang Haris dan Fatia terkait kasus pencemaran nama baik di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Dalam persidangan, Luhut mengaku jengkel disebut terdakwa Haris dan Fatia memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," kata Luhut.
Luhut juga merasa sakit hati atas hal itu. Dia merasa tidak senang disebut 'lord' oleh Haris dan Fatia.
"Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia," ujar Luhut.
Terkait perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Giliran Orang Dekat Luhut Bersaksi Di Sidang Haris-Fatia Hari Ini
-
Kilas Balik Pesan WhatsApp Jadi Awal Perseteruan Luhut vs Haris-Fatia: Debat Soal Saham
-
Arti Lord, Istilah Viral di Kasus Luhut vs Haris Azhar, Apa Maksudnya?
-
Tak Terima Dipanggil Lord, Ini 'Sejuta' Tanggung Jawab Luhut Pandjaitan di Pemerintahan dan Perusahaan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'