Suara.com - Kasus tersangka korupsi proyek BAKTI BTS 4G Johnny G Plate masuk babak baru. Ini setelah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu juga diduga terlibat kasus dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan masih belum menemukan bukti jika Johnny G Plate melakukan pencucian uang. Sementara itu, Johnny G Plate juga dilaporkan siap buka-bukaan kasus tersebut dengan menjadi justice collaborator.
Lalu, seperti apa perkembangan lain dari kasus ini? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
Yakin tak bersalah
Pengacara Johnny, Achmad Cholidin mengungkap bahwa sang klien yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi. Alasannya, peran Johhny disebut hanya membuat surat pengantar untuk merealisasikan proyek BAKTI BTS 4G.
Adapun surat itu, kata Achmad, ditujukkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, untuk akhirnya diteruskan ke Badan Anggaran.
Cholidin melanjutkan, sosok yang memegang kewenangan atas proyek itu adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Perintahkan Dirut BAKTI untuk bangun BTS di setiap desa
Selain hanya membuat surat pengantar, Cholidi juga mengungkap peran kliennya hanyalah memberikan perintah ke Dirut BAKTI Kominfo, Anang, untuk membangun tower BTS di setiap desa yang sudah dipetakan.
Baca Juga: Persilakan Johnny G Plate Ajukan JC, Kejagung: Nanti Dinilai Dan Dipertimbangkan
"Arahan dari (Johnny G Plate) ke Dirut hanyalah segera bangun tower sesuai apa yang sudah diperintahkan. Wacana satu desa satu tower," kata Cholidi.
Siap jadi justice collaborator
Dalam penjelasannya, Cholidi juga menyampaikan bahwa Johhny G Plate siap menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan TPPU. Meski demikian, pihaknya masih menanti apakah pengajuan justice collaborator diterima hakim.
"Klien kami pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Nanti kita lihat apakah dikabulkan oleh majelis hakim. Yang jelas, persyaratan untuk jadi justice collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu," terang Cholidi.
Cholidi melanjutkan, lewat justice collaborator, kliennya siap untuk buka-bukaan mengungkap dalang korupsi di kasus ini.
Kejagung belum temukan aliran dana ke parpol
Berita Terkait
-
Persilakan Johnny G Plate Ajukan JC, Kejagung: Nanti Dinilai Dan Dipertimbangkan
-
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Aset di Rumah Kelapa Gading
-
Mahfud MD ke Arsul Sani Soal Pemerintah Akui Gagal Berantas Korupsi: Mari Jujur, Hilangkan Kebiasaan...
-
Kejagung Periksa Pengusaha Berinisial SJS Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo
-
Siapa Arsul Sani? Berani Debat Mahfud MD soal Pemerintah Gagal Berantas Korupsi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden