Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dijadikan tersangka atas tiga kasus. Perkara-perkara tambahan itu merupakan buntut pemeriksaannya dalam penganiayaan yang dilakukan sang anak. Adapun penetapannya ini telah terjadi sejak Jumat (9/6/2023) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Sudah, kemarin Jumat (AKBP Achiruddin) ditetapkan (sebagai) tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun di Medan, Senin (12/6/2023) malam, sebagaimana melansir dari Antara.
Lantas, kasus apa saja yang menjerat AKBP Achiruddin? Berikut informasi selengkapnya, mulai dari penganiayaan yang juga melibatkan anaknya hingga gratifikasi dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Berikut informasi selengkapnya yang telah dirangkum.
Penganiayaan
Anak dari AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. Dalam hal ini, sang ayah juga diberikan keputusan serupa lantaran membiarkan tindak pidana tersebut terjadi. Ia pun lantas menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut.
Polda Sumut juga pada sidang 2 Mei itu memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dengan mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab, ia terbukti melanggar kode etik Polri soal yang membiarkan AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dalam kasus ini, Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana. Kekinian, berkasnya juga diketahui sudah P21 atau sudah lengkap. Selanjutnya, pada tahap II, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Sumut.
Penyalahgunaan BBM
Polisi turut menyangkakan Achiruddin dalam dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Selain dirinya, pihak kepolisian juga menetapkan Direktur Utama atau Dirut PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan karyawannya, Parlu sebagai tersangka perkara tersebut.
PT ANR sendiri diketahui memiliki izin dan terdaftar sebagai agen resmi PT Pertamina. Namun, di gudang BBM itu, aktivitas usahanya yang ilegal. Mereka juga seharusnya bekerja di Jl Mustang bukan di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia yang selama ini menjadi lokasi pengerjaan.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa solar sebanyak 1,6 ton, 3 tangki besar dan lain sebagainya. Dikatakan oleh Kombes Teddy, pihaknya masih akan terus mendalami soal penjualan BBM subsidi ke industri yang diduga dilakukan pengelola gudang BBM ilegal itu.
Gratifikasi Gudang Solar
AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka kasus gratifikasi penyalahgunaan BBM jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia diduga menerima gratifikasi dari PT ANR sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Suap itu diketahui sebagai pengembangan aset pribadinya yang beberapa waktu lalu sempat viral. Polisi lantas menggeledah rumahnya hingga disita sejumlah barang bukti. Mulai dari buku tabungan, transaksi keuangan, rekening koran, kuitansi pembayaran, sampai STNK.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Jonathan Latumahina Sempat Dipaksa Orang Suruhan Mario Dandy, Minta Pindahkan David Ozora ke RS Lain
-
Gegara Bela Anak saat Aniaya Remaja, Nasib AKPB Achiruddin Berakhir di Penjara: Dipecat dan Terjerat 3 Kasus
-
Jonathan Latumahina Bongkar Chat WA Mario Dandy, Ancam Tembak David Ozora hingga Mau Telepon Brimob
-
Kesaksian Ayah David Ozora soal Kalemnya Mario Dandy saat Ditangkap Polisi: Paling Cuma 2 Tahun 8 Bulan
-
Diungkap Sang Ayah, Asuransi Sempat Ditolak RS gegara Polisi Sebut David Ozora Picu Perkelahian dengan Mario Dandy
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%
-
Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang
-
Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami
-
Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!