Suara.com - Saksi sidang kasus penganiyaan berat berencana David Ozora, Rudy Setiawan, mengaku sempat hendak menghajar balik Mario Dandy Satriyo. Hal itu disampaikan Rudy dalam sidang Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Sekedar informasi, Rudy merupakan ayah dari Renjiro Amadeus yang merupakan rekan sejawat David. Saat insiden penganiayaan terjadi, David sedang berkunjung ke rumah Renjiro.
Awalnya, Rudy mengaku sangat syok ketika melihat kondisi David yang sudah tergeletak setelah dihajar oleh Mario. Dia bersama istrinya Natalia Puspitasari mendatangi lokasi David dianiaya.
"Saya inget kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak 'bawa David ke rumah sakit', terus sekuriti bilang 'ambil mobil, ambil mobil'," kata Rudy di ruang sidang.
Melihat kondisi David yang sudah tidak berdaya, Rudy pun berpikiran untuk menghajar balik Mario.
"Jadi gini Yang Mulia, kenapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihannya," kata Rudy.
Rudy juga merasa tidak tega melihat wajah David yang sudah berlumurah darah. Namun begitu, niat tersebut urung dia lakukan.
"Jadi karena mungkin umur saya 50, jadi kita ambil posisi negara ini negara hukum, saya enggak tega lihat David berdarah semua mukanya," lanjut Rudy.
Kepada hakim, Rudy mengaku sedih melihat kondisi David. Terlebih postur badan Mario memang lebih besar dibandingkan David.
"Saudara sedih?" tanya hakim.
"Saya sedih, saya sedih. Saya tidak bilang sosoknya siapa, dia perlakukan badan lebih kecil gitu," kata Rudy.
Rudy bercerita sekuriti yang ada di lokasi mencegahnya memukul balik Mario. Sekuriti memintanya untuk segera mengambil mobil dan membawa David ke rumah sakit.
"Jadi saya sempat dihalangi, mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," katanya.
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Mobil Rubicon Rafael Alun Dipakai Polisi Jemput Tante Agnes Gracia hingga Mario Dandy Gitaran di Polsek Pesanggrahan, Ayah David Ozora Naik Darah!
-
Khawatir Trauma, Jaksa Tidak Akan Hadirkan David Ozora di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
-
Terungkap! Nurut Mario Dandy saat Disuruh Push Up dan Sikap Tobat, David Ozora Ternyata Ketakutan Ditodong Pistol
-
Telepon Brimob hingga Mau Ditembak, Teror Mario Dandy ke David Ozora Terungkap di Sidang!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu