Suara.com - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka tengah jadi perbincangan gegara menagih utang ke pemerintah senilai Rp 800 miliar. Adapun utang itu disebut terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Utang itu diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank Yama yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.
Sementara itu sejak Bank Yama dilikuidasi pemerintah, utang miliaran itu belum dibayar sampai saat ini. Jusuf Hamka mengaku sudah menindaklanjuti masalah utang ini ke berbagai pihak mulai kementerian sampai jalur hukum di pengadilan namun tak membuahkan hasil.
Simak timeline asal usul utang negara kepada Jusuf Hamka berikut ini.
Simpan dana di Bank Yama
CMNP menyimpan dananya sebesar Rp 78 miliar dalam bentuk deposito dan giro di Bank Yakin Makmur (Yama) milik Tutut Soeharto. Sebagai informasi, CMNP merupakan perusahaan tol swasta pertama di Indonesia yang juga didirikan Tutut Soeharto.
Terafiliasi Tutut Soeharto
Kondisi krisis moneter 1998 membuat negara Indonesia jadi yang paling terdampak. Kala itu, banyak masyarakat yang menyimpan uangnya di bank merasakan khawatir.
Situasi itu kemudian memicu terjadinya rush money alias penarikan dana besar-besaran secara serentak. di bank. Untuk menangani hal itu, pemerintah turun tangan dengan cara mengucurkan dana talangan dalam bentuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga: Bahas Utang Negara Rp 800 M dengan Mahfud MD, Jusuf Hamka: Allahu Akbar!
Sebagian dana itu kemudian dipakai untuk membayar pihak yang menyimpan dananya di Bank Yama. Namun, pembayaran untuk deposito CMNP tersebut ditolak. Alasannya, sahamnya dianggap terafiliasi dengan Tutut Soeharto.
Digugat ke pengadilan
Jusuf Hamka selaku perwakilan sekaligus pemegang saham CMNP memutuskan menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012. Gugatan Jusuf Hamka pun dikabulkan pengadilan.
Dalam putusannya, negara diminta membayar utang yang jumlahnya sesuai dengan deposito CMNP di Bank Yama yang sudah dilikuidasi. Pemerintah juga diharuskan membayar bunga sehingga total klaim utang membengkak jadi Rp 400 miliar pada tahun 2015.
Bertemu Kementerian Keuangan
Walau sudah berkekuatan hukum, pemerintah tak kunjung membayar kewajiban utang yang ditagihkan. Jusuf Hamka yang terus menagih utang CMNP lalu bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya pada tahun 2015.
Berita Terkait
-
Bahas Utang Negara Rp 800 M dengan Mahfud MD, Jusuf Hamka: Allahu Akbar!
-
Meski Dikenal Kaya Raya, Jusuf Hamka Malah Dikenal Gembel dan Ngaku Tak Pernah Lihat Bentuk Uang Miliaran
-
Prinsip Jusuf Hamka Tentang Utang: Kalau Sampai Meninggal Belum Dibayar, Arwah Bisa Gentayangan
-
Akui Pemerintah Ngutang Ratusan Miliar ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Kalau Hukum Sudah Menyatakan Ya Harus Dibayar
-
Kemenkeu Kebakaran Jenggot Soal Tudingan Utang Jusuf Hamka Rp775 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!