Suara.com - Menteri Koordinatior Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut turun tangan dalam kasus utang Rp800 miliar yang sempat ditagihkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah. Dikarenakan informasinya yang masih belum jelas, Mahfud pun mengundang Jusuf Hamka datang ke kantornya untuk dibahas lebih lanjut. Ia kemudian menyampaikan poin-poin pernyataan terkait permasalahan tersebut.
"Utang pemerintah terhadap Pak Jusuf, masih simpang siur beritanya maka saya undang beliau ke sini," ujar Mahfud MD setelah bertemu dengan Jusuf Hamka di kantornya, di kawasan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, sebagai informasi, utang negara ke perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP) bermula dari krisis keuangan tahun 1997-1998.
Kondisi perbankan di Indonesia kala itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak yang bangkrut. Hal ini berujung pada dimunculkannya bantuan likuiditas yang bernama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana bank dibiayai agar dapat membayar deposan.
PT CMNP milik Jusuf Hamka memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, perusahaannya ini tidak menerima pembayaran karena dianggap berafiliasi dengan bank tersebut. Jusuf Hamka pada tahun 2012 pun menggugat pemerintah ke pengadilan agar deposito itu bisa diganti. CMNP kemudian memenangkan sidang dan pemerintah diwajibkan membayar kepada perusahaan beserta dengan bunganya.
Tak hanya sampai disitu, Jusuf Hamka mengatakan bahwa utang pemerintah bertambah menjadi Rp400 miliar pada tahun 2015. Jika dihitung dari 1998 sampai sekarang, kisaran utang negara ke CMNP sekaligus bunganya diketahui mencapai Rp800 miliar. Lantas, apa saja poin-poin pernyataan Mahfud MD soal permasalahan ini? Berikut rangkumannya.
Mengakui Negara Punya Utang kepada Jusuf Hamka
Usai bertemu dan mendengarkan penjelasan dari Jusuf Hamka, Mahfud MD menyatakan bahwa negara memiliki utang kepada pengusaha jalan tol itu. Ia juga memastikan hal ini berdasarkan dokumen yang dipegangnya dan secara hukum, pemerintah memang berutang kepada perusahaan PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).
"Dari penjelasan (Jusuf Hamka) dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sampai PK (Peninjauan Kembali)," kata Mahfud.
Baca Juga: Timeline Asal Usul 'Utang' Negara Rp 800 Miliar kepada Jusuf Hamka
Pembayaran Macet di Kemenkeu
Mahfud juga menuturkan bahwa utang pemerintah ke Jusuf Hamka sebetulnya sudah akan dibayarkan. Kala itu, CMNP dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Bambang Brodjonegoro telah menyepakati perjanjiannya.
Namun, entah apa yang menjadi masalahnya, ketika Kemenkeu berganti kepemimpinan, proses pembayaran utang tersebut pun macet bahkan sampai saat ini.
Utang akan Dibayar
Poin terakhir yang disampaikan Mahfud adalah soal pemerintah bakal membayarkan utang kepada perusahaan Jusuf Hamka. Ia lantas menyinggung pernyataan presiden tentang utang pada rakyat yang wajib dibayar.
Ia juga menyatakan pihaknya akan memberi tahu hal ini secara langsung ke Kemenkeu, termasuk kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Berita Terkait
-
Timeline Asal Usul 'Utang' Negara Rp 800 Miliar kepada Jusuf Hamka
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani dan Arteria Dahlan Dijemput Paksa Polisi, Terlibat Kasus Korupsi 349 Triliun?
-
Bahas Utang Negara Rp 800 M dengan Mahfud MD, Jusuf Hamka: Allahu Akbar!
-
Mahfud MD Yakin Pemilu 2024 Aman Jika Polri-TNI Netral, Rocky Gerung: Dia Tau Secara Sadar Apa yang Sedang Diupayakan Istana
-
Meski Dikenal Kaya Raya, Jusuf Hamka Malah Dikenal Gembel dan Ngaku Tak Pernah Lihat Bentuk Uang Miliaran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN