Suara.com - Menteri Koordinatior Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut turun tangan dalam kasus utang Rp800 miliar yang sempat ditagihkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah. Dikarenakan informasinya yang masih belum jelas, Mahfud pun mengundang Jusuf Hamka datang ke kantornya untuk dibahas lebih lanjut. Ia kemudian menyampaikan poin-poin pernyataan terkait permasalahan tersebut.
"Utang pemerintah terhadap Pak Jusuf, masih simpang siur beritanya maka saya undang beliau ke sini," ujar Mahfud MD setelah bertemu dengan Jusuf Hamka di kantornya, di kawasan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, sebagai informasi, utang negara ke perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP) bermula dari krisis keuangan tahun 1997-1998.
Kondisi perbankan di Indonesia kala itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak yang bangkrut. Hal ini berujung pada dimunculkannya bantuan likuiditas yang bernama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana bank dibiayai agar dapat membayar deposan.
PT CMNP milik Jusuf Hamka memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, perusahaannya ini tidak menerima pembayaran karena dianggap berafiliasi dengan bank tersebut. Jusuf Hamka pada tahun 2012 pun menggugat pemerintah ke pengadilan agar deposito itu bisa diganti. CMNP kemudian memenangkan sidang dan pemerintah diwajibkan membayar kepada perusahaan beserta dengan bunganya.
Tak hanya sampai disitu, Jusuf Hamka mengatakan bahwa utang pemerintah bertambah menjadi Rp400 miliar pada tahun 2015. Jika dihitung dari 1998 sampai sekarang, kisaran utang negara ke CMNP sekaligus bunganya diketahui mencapai Rp800 miliar. Lantas, apa saja poin-poin pernyataan Mahfud MD soal permasalahan ini? Berikut rangkumannya.
Mengakui Negara Punya Utang kepada Jusuf Hamka
Usai bertemu dan mendengarkan penjelasan dari Jusuf Hamka, Mahfud MD menyatakan bahwa negara memiliki utang kepada pengusaha jalan tol itu. Ia juga memastikan hal ini berdasarkan dokumen yang dipegangnya dan secara hukum, pemerintah memang berutang kepada perusahaan PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).
"Dari penjelasan (Jusuf Hamka) dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sampai PK (Peninjauan Kembali)," kata Mahfud.
Baca Juga: Timeline Asal Usul 'Utang' Negara Rp 800 Miliar kepada Jusuf Hamka
Pembayaran Macet di Kemenkeu
Mahfud juga menuturkan bahwa utang pemerintah ke Jusuf Hamka sebetulnya sudah akan dibayarkan. Kala itu, CMNP dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Bambang Brodjonegoro telah menyepakati perjanjiannya.
Namun, entah apa yang menjadi masalahnya, ketika Kemenkeu berganti kepemimpinan, proses pembayaran utang tersebut pun macet bahkan sampai saat ini.
Utang akan Dibayar
Poin terakhir yang disampaikan Mahfud adalah soal pemerintah bakal membayarkan utang kepada perusahaan Jusuf Hamka. Ia lantas menyinggung pernyataan presiden tentang utang pada rakyat yang wajib dibayar.
Ia juga menyatakan pihaknya akan memberi tahu hal ini secara langsung ke Kemenkeu, termasuk kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Berita Terkait
-
Timeline Asal Usul 'Utang' Negara Rp 800 Miliar kepada Jusuf Hamka
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani dan Arteria Dahlan Dijemput Paksa Polisi, Terlibat Kasus Korupsi 349 Triliun?
-
Bahas Utang Negara Rp 800 M dengan Mahfud MD, Jusuf Hamka: Allahu Akbar!
-
Mahfud MD Yakin Pemilu 2024 Aman Jika Polri-TNI Netral, Rocky Gerung: Dia Tau Secara Sadar Apa yang Sedang Diupayakan Istana
-
Meski Dikenal Kaya Raya, Jusuf Hamka Malah Dikenal Gembel dan Ngaku Tak Pernah Lihat Bentuk Uang Miliaran
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT