Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menanggil Ketua Komisi VIII Sugeng Suparwoto dan AAFS, sebagai terlapor dan pelapor dalam aduan pelanggaran kode etik terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal.
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pemanggilan keduanya untuk dimintai klarifikasi secara terpisah. Masing-masing antara Sugeng dan AAFS menjalani sidang hingga sekitar satu jam.
"Tadi kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu dan sudah kita dengar klarifikasi dari mereka," kata Dek Gam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan hasil klarifikasi dari kedua pihak hari ini, Dek Gam menegaskan MKD belum memutuskan apapun.
MKD masih akan melakukan rapat pleno untuk mendalami lebih lanjut.
"Tentu saja kami akan mendalami dulu dan langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut," kata Dek Gam.
Ogah Mediasi
Sebelumnya diberitakan, AAFS, wanita korban dugaan pelecehan seksual verbal oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto hari ini memenuhi panggilan MKD. Kehadiran AAFS guna melakukan klarifikasi.
Juru Bicara AAFS, Levenia Nababan mengatakan sidang antara MKD dan pelapor diperkirakan berlangsung satu jam. Kekinian AAFS masih menjalani sidang.
Baca Juga: Laporkan Ketua Komisi VII DPR Karena Dilecehkan, Ini Sosok Ammy Amalia Fatma Surya
"Agendanya masih klarifikasi lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD dan saat ini juga ibu Ammy sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan," kata Levenia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Levenia mengatakan AAFS sudah membawa seluruh syarat-syarat yang dibutuhkan MKD. Mulai dari syarat formil hingga bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor.
"Dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan ibu Ammy," katanya.
Levenia memastikan, sidang yang dilakukan AAFS tidak berbarengan dengan sidang yang akan dilakukan oleh terlapor. Ia berujar pemanggilan dan sidang terhadap Sugeng akan dilakukan setelahnya.
"Dan juga nanti sesi lainnya kalau mungkin jam 11.30 atau 12.00 baru terlapor datang. Jadi Belum pertemukan Pelapor dan terlapor," kata Levenia.
Ia mengatakan nantinya ada proses berikutnya terkait aduan masyarakat atau dumas yang telah dibuat di Bareskirm.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!