Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menanggil Ketua Komisi VIII Sugeng Suparwoto dan AAFS, sebagai terlapor dan pelapor dalam aduan pelanggaran kode etik terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal.
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pemanggilan keduanya untuk dimintai klarifikasi secara terpisah. Masing-masing antara Sugeng dan AAFS menjalani sidang hingga sekitar satu jam.
"Tadi kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu dan sudah kita dengar klarifikasi dari mereka," kata Dek Gam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan hasil klarifikasi dari kedua pihak hari ini, Dek Gam menegaskan MKD belum memutuskan apapun.
MKD masih akan melakukan rapat pleno untuk mendalami lebih lanjut.
"Tentu saja kami akan mendalami dulu dan langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut," kata Dek Gam.
Ogah Mediasi
Sebelumnya diberitakan, AAFS, wanita korban dugaan pelecehan seksual verbal oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto hari ini memenuhi panggilan MKD. Kehadiran AAFS guna melakukan klarifikasi.
Juru Bicara AAFS, Levenia Nababan mengatakan sidang antara MKD dan pelapor diperkirakan berlangsung satu jam. Kekinian AAFS masih menjalani sidang.
Baca Juga: Laporkan Ketua Komisi VII DPR Karena Dilecehkan, Ini Sosok Ammy Amalia Fatma Surya
"Agendanya masih klarifikasi lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD dan saat ini juga ibu Ammy sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan," kata Levenia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Levenia mengatakan AAFS sudah membawa seluruh syarat-syarat yang dibutuhkan MKD. Mulai dari syarat formil hingga bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor.
"Dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan ibu Ammy," katanya.
Levenia memastikan, sidang yang dilakukan AAFS tidak berbarengan dengan sidang yang akan dilakukan oleh terlapor. Ia berujar pemanggilan dan sidang terhadap Sugeng akan dilakukan setelahnya.
"Dan juga nanti sesi lainnya kalau mungkin jam 11.30 atau 12.00 baru terlapor datang. Jadi Belum pertemukan Pelapor dan terlapor," kata Levenia.
Ia mengatakan nantinya ada proses berikutnya terkait aduan masyarakat atau dumas yang telah dibuat di Bareskirm.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran