Suara.com - Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang merupakan seorang pimpinan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sosoknya menjadi sorotan lantaran menuai sederet kontroversi.
Salah satu kontroversi, yakni pelaksanaan salat Idul Fitri yang menyimpang. Pasalnya, jamaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jamaah laki-laki.
Selain itu, Panji Gumilang juga berencana membangun gereja serta pesantren Kristen di Al-Zaytun. Kemudian, Panji juga ingin menjadikan wanita khatib shalat Jumat di Al-Zaytun.
"Ini sebentar lagi Khatib Jumat di Ponpes bakal dari pelajar putri," ungkap Panji Gumilang di dalam kanal YouTube Al Zaytun Official pada Selasa (2/5/2023).
Terbaru, ia kini meragukan kebenaran Al-Qur'an. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini profil Panji Gumilang selengkapnya.
Profil Panji Gumilang
Panji Gumilang merupakan sosok kelahiran Gresik, 30 Juli 1956. Panji merupakan alumni Pondok Pesantren Gontor dan IAIN Syarif Hidayatullah.
Ia lalu mendirikan Yayasan Pesantren Indonesia dan membangun Ponpes Al-Zaytun. Pondok tersebut diresmikan oleh Presiden RI Ketiga, BJ Habibie.
Pada 2004 silam, Pandi mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa di bidang manajemen dari kampus di Inggris dan Amerika Serikat. Gelar itu didapatkannya karena Panji dinilai berjasa dan membawa perubahan pada bidang pendidikan Indonesia.
Panji menerapkan sistem pendidikan satu pipa yang berarti pendidikan formal yang tak terputus dari tingkat dasar hingga tinggi. Hal ini berdasarkan penelitian pendidikan Islam Tabroni Roni (2019).
Pinpinan Ponpes Al-Zaytun ini juga pernah menduduki jabatan Ketua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah pada 2006 hingga 2013. Bahkan, Panji ditetapkan sebagai Petugas Rabithah ‘Alam Islami yang ditugaskan di Majelis Ulama Islam Malaysia Sabah bahagian Dakwah pada 1982 hingga 1989.
Selain itu, Panji juga pernah menjabat sebagai Presiden Perhimpunan Keluarga Besar Indonesia Sabah Malaysia (PERKISA). Jabatan tersebut diembannya pada 1982 hingga 1989.
Kontroversi Panji Gumilang
Panji pernah terseret kasus pemalsuan dokumen Pondok Pesantren Al-Zaytun. Atas hal itu, Panji dikenakan sanksi pidana selama 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 2015.
Baru-baru ini, Pendiri Negara Islam Indonesia Crisis Center Ken Setiawan menyatakan Panji selalu menguras harta jemaahnya. Ken menyatakan Panji menggunakan dalil Al Quran untuk melakukan hal tersebut yakni Surat Al Tadabur (9:103) dengan terjemahan sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Ajaran-Ajaran Nyeleneh Ponpes Al Zaytun: Ragukan Al Quran, Tak Percaya Allah Bisa Bahasa Arab
-
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Sebut Al-Qur'an Kalam Nabi Muhammad SAW: Kalau Allah Berbahasa Arab, Susah Nanti...
-
Tak Percaya Allah SWT Bisa Bahasa Arab, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Ungkap Kontroversi Al Quran dan Kitab Suci Lainnya
-
CEK FAKTA: Akhirnya MUI Jemput Paksa Syekh Panji Gumilang, Ponpes Al Zaytun Resmi di Tutup
-
Ragukan Al Quran, Pimpinan Al Zaytun Tak Percaya Allah SWT Bisa Bahasa Arab
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya