Suara.com - Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang merupakan seorang pimpinan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sosoknya menjadi sorotan lantaran menuai sederet kontroversi.
Salah satu kontroversi, yakni pelaksanaan salat Idul Fitri yang menyimpang. Pasalnya, jamaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jamaah laki-laki.
Selain itu, Panji Gumilang juga berencana membangun gereja serta pesantren Kristen di Al-Zaytun. Kemudian, Panji juga ingin menjadikan wanita khatib shalat Jumat di Al-Zaytun.
"Ini sebentar lagi Khatib Jumat di Ponpes bakal dari pelajar putri," ungkap Panji Gumilang di dalam kanal YouTube Al Zaytun Official pada Selasa (2/5/2023).
Terbaru, ia kini meragukan kebenaran Al-Qur'an. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini profil Panji Gumilang selengkapnya.
Profil Panji Gumilang
Panji Gumilang merupakan sosok kelahiran Gresik, 30 Juli 1956. Panji merupakan alumni Pondok Pesantren Gontor dan IAIN Syarif Hidayatullah.
Ia lalu mendirikan Yayasan Pesantren Indonesia dan membangun Ponpes Al-Zaytun. Pondok tersebut diresmikan oleh Presiden RI Ketiga, BJ Habibie.
Pada 2004 silam, Pandi mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa di bidang manajemen dari kampus di Inggris dan Amerika Serikat. Gelar itu didapatkannya karena Panji dinilai berjasa dan membawa perubahan pada bidang pendidikan Indonesia.
Panji menerapkan sistem pendidikan satu pipa yang berarti pendidikan formal yang tak terputus dari tingkat dasar hingga tinggi. Hal ini berdasarkan penelitian pendidikan Islam Tabroni Roni (2019).
Pinpinan Ponpes Al-Zaytun ini juga pernah menduduki jabatan Ketua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah pada 2006 hingga 2013. Bahkan, Panji ditetapkan sebagai Petugas Rabithah ‘Alam Islami yang ditugaskan di Majelis Ulama Islam Malaysia Sabah bahagian Dakwah pada 1982 hingga 1989.
Selain itu, Panji juga pernah menjabat sebagai Presiden Perhimpunan Keluarga Besar Indonesia Sabah Malaysia (PERKISA). Jabatan tersebut diembannya pada 1982 hingga 1989.
Kontroversi Panji Gumilang
Panji pernah terseret kasus pemalsuan dokumen Pondok Pesantren Al-Zaytun. Atas hal itu, Panji dikenakan sanksi pidana selama 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 2015.
Baru-baru ini, Pendiri Negara Islam Indonesia Crisis Center Ken Setiawan menyatakan Panji selalu menguras harta jemaahnya. Ken menyatakan Panji menggunakan dalil Al Quran untuk melakukan hal tersebut yakni Surat Al Tadabur (9:103) dengan terjemahan sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Ajaran-Ajaran Nyeleneh Ponpes Al Zaytun: Ragukan Al Quran, Tak Percaya Allah Bisa Bahasa Arab
-
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Sebut Al-Qur'an Kalam Nabi Muhammad SAW: Kalau Allah Berbahasa Arab, Susah Nanti...
-
Tak Percaya Allah SWT Bisa Bahasa Arab, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Ungkap Kontroversi Al Quran dan Kitab Suci Lainnya
-
CEK FAKTA: Akhirnya MUI Jemput Paksa Syekh Panji Gumilang, Ponpes Al Zaytun Resmi di Tutup
-
Ragukan Al Quran, Pimpinan Al Zaytun Tak Percaya Allah SWT Bisa Bahasa Arab
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia