Suara.com - Bercanda tentang bom di pesawat bisa menyebabkan rasa takut, stres, dan juga cemas bagi para penumpang.
Pesawat merupakan lingkungan yang terbatas dan juga tegang, dan para penumpang harus merasa aman dan nyaman selama melakukan penerbangan.
3. Ancaman Teroris
Ancaman terorisme menjadi salah satu hal yang wajib ditangani dengan sangat serius. Maskapai penerbangan dan otoritas keamanan mempunyai protokol ketat untuk menangani situasi semacam ini, terlebih di dalam pesawat.
Tindakan atau pernyataan yang berkaitan dengan bom bisa mengaktifkan prosedur darurat dan nantinya berdampak pada penanganan intensif oleh aparat keamanan. Kejadian semacam itu berdampak langsung karena para penumpang yang bersangkutan bisa ditahan dan diselidiki secara hukum.
4. Pelaku Bisa Dijatuhi Hukum Pidana
Bercanda tentang bom di pesawat merupakan pelanggaran serius pada hukum di banyak yurisdiksi. Tindakan tersebut bisa mengakibatkan pelaku dijatuhi hukuman pidana, baik itu penahanan, denda, maupun penuntutan hukum.
Sanksi Bercanda Tentang Bom di Pesawat
Berikut ini sejumlah sanksi yang diberlakukan untuk orang-orang yang bergurau tentang bom di pesawat:
Baca Juga: Penerbangan sampai Delay, Kronologi Penumpang Pesawat di Bali Bercanda Bawa Bom
- Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
- Tindak pidana yang berakibat pada kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan bisa menyebabkan orang meninggal, bisa dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Penerbangan sampai Delay, Kronologi Penumpang Pesawat di Bali Bercanda Bawa Bom
-
Waspadai Ombak Tinggi di Selat Bali Untuk Perahu Nelayan, Kapal Tongkang Dan Kapal Ferry
-
Tiba di Bandara Bali, Capres Ganjar Pranowo Dijemput Gubernur Wayan Koster, Berikut Agendanya
-
Tertinggal dari Malaysia, Gubernur Bali Wayan Koster Gencar Bangun Infrastruktur Pariwisata
-
Berbisik ke Pramugari Ada Bom, Mahasiswa Asal Medan Diamankan di Bandara Ngurah Rai
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print