Suara.com - Bercanda tentang bom di pesawat bisa menyebabkan rasa takut, stres, dan juga cemas bagi para penumpang.
Pesawat merupakan lingkungan yang terbatas dan juga tegang, dan para penumpang harus merasa aman dan nyaman selama melakukan penerbangan.
3. Ancaman Teroris
Ancaman terorisme menjadi salah satu hal yang wajib ditangani dengan sangat serius. Maskapai penerbangan dan otoritas keamanan mempunyai protokol ketat untuk menangani situasi semacam ini, terlebih di dalam pesawat.
Tindakan atau pernyataan yang berkaitan dengan bom bisa mengaktifkan prosedur darurat dan nantinya berdampak pada penanganan intensif oleh aparat keamanan. Kejadian semacam itu berdampak langsung karena para penumpang yang bersangkutan bisa ditahan dan diselidiki secara hukum.
4. Pelaku Bisa Dijatuhi Hukum Pidana
Bercanda tentang bom di pesawat merupakan pelanggaran serius pada hukum di banyak yurisdiksi. Tindakan tersebut bisa mengakibatkan pelaku dijatuhi hukuman pidana, baik itu penahanan, denda, maupun penuntutan hukum.
Sanksi Bercanda Tentang Bom di Pesawat
Berikut ini sejumlah sanksi yang diberlakukan untuk orang-orang yang bergurau tentang bom di pesawat:
Baca Juga: Penerbangan sampai Delay, Kronologi Penumpang Pesawat di Bali Bercanda Bawa Bom
- Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
- Tindak pidana yang berakibat pada kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan bisa menyebabkan orang meninggal, bisa dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Penerbangan sampai Delay, Kronologi Penumpang Pesawat di Bali Bercanda Bawa Bom
-
Waspadai Ombak Tinggi di Selat Bali Untuk Perahu Nelayan, Kapal Tongkang Dan Kapal Ferry
-
Tiba di Bandara Bali, Capres Ganjar Pranowo Dijemput Gubernur Wayan Koster, Berikut Agendanya
-
Tertinggal dari Malaysia, Gubernur Bali Wayan Koster Gencar Bangun Infrastruktur Pariwisata
-
Berbisik ke Pramugari Ada Bom, Mahasiswa Asal Medan Diamankan di Bandara Ngurah Rai
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Prabowo Resmi Berhentikan 4 Pejabat, Konsultan Politik Hasan Nasbi Terlempar dari Istana!
-
Curhat Bikin Nasgor Spesial buat Prabowo, Megawati Ungkap Pentingnya Perempuan jadi Penyeimbang
-
'Kursi Panas' Menteri BUMN Kosong Ditinggal Erick Thohir, Wamen OTW Jadi Plt?
-
Jejak Kontroversi Djamari Chaniago, Terseret Insiden Pengeroyokan TNI dan Kini Jadi Menko Polhukam
-
Gak Kaleng-kaleng, Intip Fasilitas 12 Pasar di Jakarta yang 2 Tahun Dibangun Pasar Jaya
-
Daftar Lengkap 11 Pejabat Baru Dilantik Prabowo, dari Djamari Chaniago hingga Sarah Sadiqa
-
Yusril: Presiden Tegaskan Usulan TGPF Kericuhan Demo Tak Perlu Dibentuk
-
Kasus Kematian Janggal Arya Daru, Komisi III DPR Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan
-
Jabatan Dobel Angga Raka: Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi, Tapi Masih Wamenkomdigi
-
Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!