Suara.com - Seorang kakek berinisial H (63) diduga melakukan pelecehan seksual atau tindakan pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar di Cipayung dengan mengimingi uang jajan Rp 2 ribu. Perbuatan bejat itu telah dilakukan tersangka sebanyak lima kali terhadap murid SD berusia 9 tahun tersebut.
"Lokasinya di gudang rumah pelaku, iming-iming uang Rp 2 ribu," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 atau 76B Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Trauma Korban
Ibu korban, F (32) mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah ia melihat alat vital anaknya lebam. Namun, korban awalnya mengaku akibat luka bermain sepeda. Hal itu diungkapkan F kepada wartawan, Kamis (15/6).
Sampai akhirnya anaknya mengaku menjadi korban pencabulan H, F lantas melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023.
F mengungkap akibat perbuatan cabul tersebut, anaknya mengalami trauma. Bahkan beberapa kali korban meminta untuk mengganti kelamin.
“Berubah semuanya. Jadi awalnya dia pengen jadi lelaki, pengen operasi kelaminnya dia. Namanya pengen diubah,” pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Korban Pencabulan hingga Trauma, Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur Minta Ganti Kelamin
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran