Suara.com - Peringatan dini dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terhadap gelombang tinggi yang mencapai hingga empat meter.
Imbauan disampaikan kepada masyarakat yang tinggal di daerah pesisir di sejumlah wilayah, pada 18 dan 19 Juni 2023.
"Kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo dilansir dari laman Antara, Minggu (18/6/2023).
Menurutnya, yang menjadi penyebab peluang terjadinya gelombang tinggi adalah pola angin.
Menurutnya pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari selatan-barat dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot.
Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari timur-selatan dengan kecepatan angin berkisar 6-25 knot.
Kondisi itu, lanjutnya, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di Selat Malaka bagian tengah, Laut Natuna utara, Laut Jawa bagian timur, perairan Kep. Selayar, Selat Makasar bagian selatan.
Kemudian, Selat Sape bagian selatan, Perairan Kupang-P. Rote, Laut Flores, perairan selatan Ambon, Laut Banda, Laut Arafuru, Laut Maluku, Laut Seram, dan perairan barat Kep. Halmahera.
Untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2,5-4 meter berpeluang terjadi di Selat Malaka bagian utara, perairan utara Sabang, Selat Sunda bagian selatan, Selat Bali bagian selatan, dan Selat Lombok bagian selatan.
Baca Juga: Dalam Sepekan Maluku Diguncang 40 Kali Gempa, BMKG Minta Warga Tenang dan Tetap Waspada
Eko Prasetyo mengimbau masyarakat terutama nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Kemudian, kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter).
Berita Terkait
-
Ancaman El Nino 2023 di Indonesia: Ketahui Waktu Terjadi, Dampak Hingga Fenomena Menurut BMKG
-
Gempa M 5,1 Guncang Kota Sukabumi!
-
5 Bahaya Gelombang Tinggi Perairan Indonesia, BMKG Beri Peringatan Dini
-
Warga Sulut Diminta Waspadai Gelombang Tinggi hingga 2 Maret
-
BMKG Umumkan Waspada Gelombang Tinggi Hampir di Seluruh Wilayah Indonesia
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK