Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Senin (19/6/2023).
Sidang telah dibuka dan dipimpin oleh Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana. Haris dan Fatia duduk di barisan kursi pengacaranya.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi pada sidang kali ini. Kedua saksi itu adalah Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa Deborah dan Manajer Hubungan ke Pemerintahan PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono.
Kedua saksi itu kemudian diminta jaksa dipanggil masuk ke ruang sidang. Hakim Ketua Cokorda lalu memeriksa identitas keduanya.
"Saudara kenal dengan saudara Haris Azhar? Saudara kenal dengan Fatia Maulidiyanty?" tanya Hakim Ketua Cokorda ke saksi Hedi.
"Tidak, saya tidak kenal, tidak ada hubungan keluarga," ucap Hedi.
Pertanyaan serupa juga ditanyakan kepada saksi Dwi. Dia mengaku tidak mengenal Haris dan Fatia sebelumnya.
Hakim Ketua Cokorda selanjutnya bertanya ke jaksa mengenai siapa saksi yang diperiksa lebih dulu. Jaksa menyebut saksi yang dimintai keterangan adalah Dwi.
Saksi Hedi kemudian beranjak dari kursi saksi. Kekinian, jaksa sedang mencecar saksi Dwi terkait perkara yang terjadi antara Luhut dan Haris-Fatia.
Baca Juga: Dengan Kekuatan "bule" IKN Nusantara Tidak Akan Menyerupai Kualitas SD Inpres
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Luhut Binsar Pandjaitan Terbukti Sogok 5 Jaksa, Benarkah?
-
Lagi! Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan
-
Dengan Kekuatan "bule" IKN Nusantara Tidak Akan Menyerupai Kualitas SD Inpres
-
Luhut Sebut Anies Belum Masuk Kualifikasi Capres, Beri Pesan Begini ke Bacapres: Plis Jangan
-
Singgung Sulitnya Cari Kerja Sampai Lulusan S2 Jadi Tukang Sapu, Jokowi dan Luhut Dituduh Jadi Penyebabnya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua