Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Senin (19/6/2023).
Sidang telah dibuka dan dipimpin oleh Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana. Haris dan Fatia duduk di barisan kursi pengacaranya.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi pada sidang kali ini. Kedua saksi itu adalah Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa Deborah dan Manajer Hubungan ke Pemerintahan PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono.
Kedua saksi itu kemudian diminta jaksa dipanggil masuk ke ruang sidang. Hakim Ketua Cokorda lalu memeriksa identitas keduanya.
"Saudara kenal dengan saudara Haris Azhar? Saudara kenal dengan Fatia Maulidiyanty?" tanya Hakim Ketua Cokorda ke saksi Hedi.
"Tidak, saya tidak kenal, tidak ada hubungan keluarga," ucap Hedi.
Pertanyaan serupa juga ditanyakan kepada saksi Dwi. Dia mengaku tidak mengenal Haris dan Fatia sebelumnya.
Hakim Ketua Cokorda selanjutnya bertanya ke jaksa mengenai siapa saksi yang diperiksa lebih dulu. Jaksa menyebut saksi yang dimintai keterangan adalah Dwi.
Saksi Hedi kemudian beranjak dari kursi saksi. Kekinian, jaksa sedang mencecar saksi Dwi terkait perkara yang terjadi antara Luhut dan Haris-Fatia.
Baca Juga: Dengan Kekuatan "bule" IKN Nusantara Tidak Akan Menyerupai Kualitas SD Inpres
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Luhut Binsar Pandjaitan Terbukti Sogok 5 Jaksa, Benarkah?
-
Lagi! Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan
-
Dengan Kekuatan "bule" IKN Nusantara Tidak Akan Menyerupai Kualitas SD Inpres
-
Luhut Sebut Anies Belum Masuk Kualifikasi Capres, Beri Pesan Begini ke Bacapres: Plis Jangan
-
Singgung Sulitnya Cari Kerja Sampai Lulusan S2 Jadi Tukang Sapu, Jokowi dan Luhut Dituduh Jadi Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!