Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Senin (19/6/2023).
Sidang telah dibuka dan dipimpin oleh Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana. Haris dan Fatia duduk di barisan kursi pengacaranya.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi pada sidang kali ini. Kedua saksi itu adalah Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa Deborah dan Manajer Hubungan ke Pemerintahan PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono.
Kedua saksi itu kemudian diminta jaksa dipanggil masuk ke ruang sidang. Hakim Ketua Cokorda lalu memeriksa identitas keduanya.
"Saudara kenal dengan saudara Haris Azhar? Saudara kenal dengan Fatia Maulidiyanty?" tanya Hakim Ketua Cokorda ke saksi Hedi.
"Tidak, saya tidak kenal, tidak ada hubungan keluarga," ucap Hedi.
Pertanyaan serupa juga ditanyakan kepada saksi Dwi. Dia mengaku tidak mengenal Haris dan Fatia sebelumnya.
Hakim Ketua Cokorda selanjutnya bertanya ke jaksa mengenai siapa saksi yang diperiksa lebih dulu. Jaksa menyebut saksi yang dimintai keterangan adalah Dwi.
Saksi Hedi kemudian beranjak dari kursi saksi. Kekinian, jaksa sedang mencecar saksi Dwi terkait perkara yang terjadi antara Luhut dan Haris-Fatia.
Baca Juga: Dengan Kekuatan "bule" IKN Nusantara Tidak Akan Menyerupai Kualitas SD Inpres
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Luhut Binsar Pandjaitan Terbukti Sogok 5 Jaksa, Benarkah?
-
Lagi! Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan
-
Dengan Kekuatan "bule" IKN Nusantara Tidak Akan Menyerupai Kualitas SD Inpres
-
Luhut Sebut Anies Belum Masuk Kualifikasi Capres, Beri Pesan Begini ke Bacapres: Plis Jangan
-
Singgung Sulitnya Cari Kerja Sampai Lulusan S2 Jadi Tukang Sapu, Jokowi dan Luhut Dituduh Jadi Penyebabnya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP
-
Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training
-
4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau
-
Rilis Kiss N Tell, aespa Tinggalkan Konsep Musik Rasa Besi di Lagu Terbaru
-
5 Fakta Kematian Misterius Satpam di Waduk Jatiluhur: Ditemukan dengan Tangan Terborgol
-
Hari Mangrove Sedunia, BNI Perkuat Aksi Hijau di Pesisir
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat