Namun, kasus dugaan penipuan itu terhambat lantara Wahidin melapor ke Polsek Mundu, tempat SW bertugas sebagai Kapolsek.
Polres Cirebon Kota ambil alih kasus
Karena mandek di Polsek Mundu, pada September 2022, kasus dugaan penipuan yang dialami Wahidin diambilalih oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Dan setelah melewati serangkaian proses penyelidikan, pada Minggu (16/6/2023) SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus itu, termasuk soal peran masing-masing tersangka.
SW dicopot dari jabatannya
Karena menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, Kapolsek Mundu Cirebon berinisial SW dinyatakan telah dicopot dari jabatannya.
Hal itu dipastikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. Tak hanya dicopot, SW juga dimutasi dari Polsek Mundu dan kini sedang menjalani pemeriksaan pidana dan kode etik.
Korban mencari keadilan hingga kehilangan rumah
Sementara itu, Wahidin kini hanya bisa meratapi nasibnya. Ia menyatakan ingin menuntut keadilan dan berharap uangnya sebesar Rp310 juta bisa kembali.
"Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik," kata Wahidin saat konferensi pers pada Sabtu (17/6/2023).
Menurut Kuasa Hukum korban, Harumningsih Surya, kliennya hingga kini tidak mendapatkan apa yang telah dijanjikan tersangka.
Tak hanya itu, Wahidin juga telah kehilangan rumahnya karena dijaminkan untuk biaya yang telah ia keluarkan.
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah," ungkapnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Bukan Sakit Hati Dimutasi, Ini Alasan Bripka Andry Bongkar Praktik Setoran Rp650 Juta ke Kompol Petrus
-
Ungkap Kasus Setoran ke Atasan, Bripka Andry Ngaku Diancam Rekan-rekan Polisi: 'Kok Dibongkar Semua'
-
Kabar Terkini Bripka Andry: Ungkap Keberadaan Grup 'Freelance', Ada Anggota Setor Rp 5 Juta Per Bulan Ke Komandan Agar Bebas Tugas
-
Waspada Modus Baru! Viral Kurir Selamatkan Korban yang Nyaris Tertipu Rp800 Ribuan saat Belanja Online
-
Tagih Kasus Setoran ke Atasan ke Mabes Polri, Bripka Andry Akui Banyak Pihak Marah Gegara Curhatannya di Medsos
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya