Suara.com - Eks Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin, kembali menjadi sorotan usai salah satu media ternama asal Amerika Serikat, New York Times, membagikan hasil investigasi mereka terkait kerangkeng manusia yang ditemukan di kediamannya.
Penemuan ini terjadi sekitar satu tahun lalu dan sempat menghebohkan publik. Adapun diketahui bahwa kerangkeng manusia itu ditemukan di tengah-tengah penyelidikan kasus suap yang turut melibatkan Terbit Rencana Perangin Angin.
Namun, kejahatan yang ia lakukan selama menjadi Bupati Langkat tak hanya sampai di situ. Berikut rangkumannya.
Terlibat 'Suap'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam dan Terbit menjadi salah satu orang yang terjaring. Dalam kegiatan ini, KPK menyita uang sebesar Rp 786 juta.
Setelah itu, Terbit yang sempat kabur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang berupa paket pekerjaan. Tepatnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Tak hanya Terbit, kakaknya, Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA serta pihak swasta, Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra turut disangkakan dalam kasus suap tersebut.
Setelahnya, pada 19 Oktober 2022, Terbit dijatuhkan 9 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, hukuman itu dipangkas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7,5 tahun penjara.
Alasan hukumannya dipangkas karena disesuaikan dengan tersangka lain. Adapun total uang hasil suap yang dibagi-bagi itu senilai Rp572 juta.
Melakukan Perbudakan Manusia
Di tengah-tengah penyelidikan kasus suapnya, kerangkeng manusia turut ditemukan di rumah Terbit Rencana. Diduga, orang-orang itu menjadi korban perbudakan sang mantan bupati.
Mereka diduga dipaksa bekerja di perkebunan kelapa sawit miliknya, bahkan tanpa gaji yang seusai diperas tenaganya dikurung di sebuah tempat selayaknya penjara.
Mereka disebut-sebut bekerja paling sebentar 10 jam setiap harinya, lalu dimasukkan ke kerangkeng tanpa memiliki akses untuk ke mana-mana.
Orang-orang itu juga diberi makanan yang tidak layak serta mengalami penyiksaan hingga lebam dan terluka. Tempat ini sebelumnya ditawarkan sebagai sarana rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di sana.
Memelihara Satwa yang Dilindungi
Terbit Rencana juga sempat diduga memelihara satwa dilindungi di rumahnya yang kemudian diselamatkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara.
Adapun penemuan hewan liar di Desa Raja Tengah itu dilakukan oleh pihak KPK yang dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Balai Besar KSDA Sumut melakukan penyelamatan tersebut pada Selasa (25/1/2022) bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sumut. Begitu sampai di lokasi, mereka menemukan beragam satwa liar yang dilindungi, seperti Orang Utan Sumatera, Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali, dan Beo.
Perlindungan atas satwa-satwa itu diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Hasil Investigasi New York Times Bongkar Kejinya Eks Bupati Langkat: Perbudakan Berkedok Rehabilitasi
-
Resmi Jadi Duta Global Hanbok, Suzy Siap Promosi di New York Times Square
-
Trust Issue Parah, Fotokopian Ini Penjarakan Komputer dan Printer: Kena Kasus Apa?
-
Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini
-
Pemeran Film Titanic Leonardo DiCaprio Diperiksa FBI Terkait Korupsi Terbesar di Dunia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu