Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya mengumumkan nasib dari dua pimpinan lembaga antirasuah yang dilaporkan karena dugaan melakukan pelanggaran kode etik.
Adapun Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Sementara itu, Johanis Tanak dilaporkan karena percakapannya dengan pejabat Kementerian ESDM melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, nasib keduanya ternyata berbeda meski sama-sama dinilai melanggar kode etik.
Johanis Tanak Bakal Hadapi Sidang Etik
Dalam keputusannya, Dewas KPK menaikkan laporan terkait dengan komunikasi yang dilakukan antara Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyote Sihite ke tahap sidang etik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan bahwa hasil kesimpulan pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut sudah memutuskan bahwa percakapan WhatsApp Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite terbukti benar adanya.
Dewas KPK juga menemukan komunikasi lain antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada 27 Maret 2023. Pada saat itu, Johanis Tanak sudah menduduki jabatan sebagai pemimpin KPK.
Dalam kasus ini, yang menjadi pelapor adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, disebutkan oleh Albertina Ho, kasus yang naik ke sidang etik bukanlah karena laporan ICW.
Peneliti ICW Lalola Easter menjelaskan pelaporan terhadap Johanis berdasarkan dua peristiwa yang sudah diperolehnya.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Aset Mobil dan Tas Mewah Andhi Pramono Disita KPK
Adapun dua peristiwa tersebut pertama yaitu tentang komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik itu di tanggal 12 ataupun 19, serta pada bulan Februari 2023.
Lola menyebut, Johanis tidak mampu menjaga sikap dan perbuatannya meskipun pada bulan Oktober 2022, ia masih belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK. Saat itu, Johanis baru dinyatakan lolos uji kepatuhan dan kelayakan di DPR.
Firli Dianggap Tak Melanggar Kode Etik
Berbeda dengan Johanis Tanak, Dewas KPK menyebut laporan terkait dengan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak bisa diteruskan ke tahap sidang etik.
Hal tersebut mengartikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dan juga pimpinan lainnya yang memiliki keterkaitan dianggap tidak melanggar kode etik.
Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK menyebut laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri dan rekan-rekannya tidak bisa dilanjutkan ke sidang kode etik karena tidak cukup bukti.
Berita Terkait
-
Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Aset Mobil dan Tas Mewah Andhi Pramono Disita KPK
-
Awal Mula Kasus Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Kini Bakal Disidang Etik
-
Kasus Dokumen Korupsi Bocor Tak Naik ke Sidang Etik, Eks Penyidik KPK Sebut Dewas Takut Hadapi Firli Bahuri
-
Dokumen Penyelidikan Korupsi Diduga Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri Bocor
-
KPK Benarkan Pegawai KPK Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Kebocoran Dokumen Korupsi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elit Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja