Suara.com - Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menyebut kerja-kerja afirmatif dan advokasi masyarakat sipil untuk keterwakilan perempuan terus mendapatkan hambatan.
Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR tidak menyepakati adanya perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 tentang pembulatan ke bawah pada penghitungan calon legislatif perempuan.
"Hari ini, DPR dan penyelenggara pemilu kok nampaknya bersepakat untuk mereduksi aturan yang bisa menjamin keterwakilan politik perempuan," kata Hurriyah dalam diskusi Puskapol UI yang bertajuk ‘25 Tahun Reformasi, Quo Vadis Keterwakilan Politik Perempuan’, Selasa (20/6/2023).
Meski begitu, dia menegaskan komitmen masyarakat sipil tetap terjaga untuk memperjuangkan keterwakilan politik perempuan walaupun berhadapan dengan berbagai tantangan. Namun, dia mempertanyakan komitmen serupa dari para perempuan yang telah menjabat di kursi parlemen, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu.
"Harapan kami tentu saja perempuan-perempuan yang berhasil duduk di DPR, DPRD, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu mampu menjadi champion," tutur Hurriyah.
Dia berharap para perempuan yang telah menduduki jabatan formal tersebut mampu mendorong kebijakan-kebijakan yang responsif terhadap isu gender, menyerap aspirasi gender, dan menjadi panutan.
"Begitu publik menilai perempuan ada tapi kok tidak ada manfaatnnya, itu saja bisa menjadi hantaman luar biasa yang memukul mundur perempuan," katanya.
Sebelumnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan ini dilakukan setelah banyaknya masukan perihal cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Minim, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Miris
"Kami sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Hasyim menjelaskan bahwa PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 sebelumnya berbunyi:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
- Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
- 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Kemudian, revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 yang dilakukan perubahan menjadi berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Dengan begitu, Hasyim menyebut akan ada penambahan Pasal 94a yang disisipkan dalam revisi PKPU 10/2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!
-
Soal Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Gus Irfan: Itu Masih Potensi
-
BRUK! Lansia Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Pademangan Jakut, Tubuhnya Timpa Mobil
-
Tinjau Pesantren Al-Khoziny, Cak Imin Minta Pembangunan Gedung Tanpa Ahlinya Harus Dihentikan
-
Menteri Haji dan Umroh 'Setor' 200 Nama Calon Pejabat ke KPK Sebelum Dilantik: Untuk Ditracking
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?