Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2023/1444 H semakin dekat namun sayangnya beberapa penyakit hewan justru menghantui ibadah kurban. Maka dari itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan ibadah kurban Idul Adha 2023.
Berikut ini penjelasan tentang panduan ibadah kurban Idul Adha 2023 dari MUI yang dikutip dari situs resminya. Pahami dan ikuti panduan tersebut agar tidak ada keraguan dalam berkurban selama hari raya Idul Adha.
Perlu diketahui, sejumlah kasus penyakit hewan ternak ditemukan di beberapa daerah di Indonesia, seperti di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Salah satu penyakit yang sedang merebak adalah penyakit kulit berbenjol atau yang dikenal sebagai Peste des Petits Ruminants (LSD), yang menyerang sapi atau kerbau, dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) yang menyerang kambing atau domba.
Umat Muslim tentunya tidak ingin perbuatan berkurban mereka tidak diterima sebagai amal ibadah karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam syariat agama.
Untuk mengatasi persoalan ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 sebagai panduan hukum dan petunjuk berkurban bagi umat Islam di Indonesia.
Fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 2023 tersebut berisi ketentuan hukum dan juga panduan dalam mengantisipasi penyebaran penyakit seperti LSD dan PPR serta dampak yang ditimbulkannya.
Berikut adalah 9 panduan ibadah kurban Idul Adha 2023 bagi umat Islam dikutip dari mui.or.id:
- Hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat yang sah, terutama dalam hal kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
- Individu yang berkurban tidak diwajibkan untuk menyembelih sendiri dan menyaksikan proses penyembelihan secara langsung.
- Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu memantau kondisi kesehatan hewan kurban.
- Disarankan berkurban di daerah yang merupakan sentra peternakan atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban.
- Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi kurban dan pengelolaan dagingnya harus meningkatkan sosialisasi dan menyediakan layanan kurban yang mempertemukan calon pemberi kurban dengan penyedia hewan kurban.
- Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan pasokan daging segar.
- Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan hewan kurban yang sehat dan mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR.
- Pemerintah harus memberikan pendampingan dalam hal penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.
- Pemerintah harus mendukung tersedianya fasilitas penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).
Itulah sejumlah panduan ibadah kurban Idul Adha 2023/1444 H yang bisa dijadikan kriteria dan pedoman umat Islam. Sehingga ibadah yang dilakukan bisa menjadi berkah dan daging hewan ternak yang dibagikan tidak merugikan pihak manapun.
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Putuskan Tambah Cuti Bersama Idul Adha 1444 H
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
Terkini
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya