Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2023/1444 H semakin dekat namun sayangnya beberapa penyakit hewan justru menghantui ibadah kurban. Maka dari itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan ibadah kurban Idul Adha 2023.
Berikut ini penjelasan tentang panduan ibadah kurban Idul Adha 2023 dari MUI yang dikutip dari situs resminya. Pahami dan ikuti panduan tersebut agar tidak ada keraguan dalam berkurban selama hari raya Idul Adha.
Perlu diketahui, sejumlah kasus penyakit hewan ternak ditemukan di beberapa daerah di Indonesia, seperti di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Salah satu penyakit yang sedang merebak adalah penyakit kulit berbenjol atau yang dikenal sebagai Peste des Petits Ruminants (LSD), yang menyerang sapi atau kerbau, dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) yang menyerang kambing atau domba.
Umat Muslim tentunya tidak ingin perbuatan berkurban mereka tidak diterima sebagai amal ibadah karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam syariat agama.
Untuk mengatasi persoalan ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 sebagai panduan hukum dan petunjuk berkurban bagi umat Islam di Indonesia.
Fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 2023 tersebut berisi ketentuan hukum dan juga panduan dalam mengantisipasi penyebaran penyakit seperti LSD dan PPR serta dampak yang ditimbulkannya.
Berikut adalah 9 panduan ibadah kurban Idul Adha 2023 bagi umat Islam dikutip dari mui.or.id:
- Hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat yang sah, terutama dalam hal kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
- Individu yang berkurban tidak diwajibkan untuk menyembelih sendiri dan menyaksikan proses penyembelihan secara langsung.
- Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu memantau kondisi kesehatan hewan kurban.
- Disarankan berkurban di daerah yang merupakan sentra peternakan atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban.
- Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi kurban dan pengelolaan dagingnya harus meningkatkan sosialisasi dan menyediakan layanan kurban yang mempertemukan calon pemberi kurban dengan penyedia hewan kurban.
- Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan pasokan daging segar.
- Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan hewan kurban yang sehat dan mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR.
- Pemerintah harus memberikan pendampingan dalam hal penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.
- Pemerintah harus mendukung tersedianya fasilitas penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).
Itulah sejumlah panduan ibadah kurban Idul Adha 2023/1444 H yang bisa dijadikan kriteria dan pedoman umat Islam. Sehingga ibadah yang dilakukan bisa menjadi berkah dan daging hewan ternak yang dibagikan tidak merugikan pihak manapun.
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Putuskan Tambah Cuti Bersama Idul Adha 1444 H
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?