Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2023/1444 H semakin dekat namun sayangnya beberapa penyakit hewan justru menghantui ibadah kurban. Maka dari itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan ibadah kurban Idul Adha 2023.
Berikut ini penjelasan tentang panduan ibadah kurban Idul Adha 2023 dari MUI yang dikutip dari situs resminya. Pahami dan ikuti panduan tersebut agar tidak ada keraguan dalam berkurban selama hari raya Idul Adha.
Perlu diketahui, sejumlah kasus penyakit hewan ternak ditemukan di beberapa daerah di Indonesia, seperti di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Salah satu penyakit yang sedang merebak adalah penyakit kulit berbenjol atau yang dikenal sebagai Peste des Petits Ruminants (LSD), yang menyerang sapi atau kerbau, dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) yang menyerang kambing atau domba.
Umat Muslim tentunya tidak ingin perbuatan berkurban mereka tidak diterima sebagai amal ibadah karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam syariat agama.
Untuk mengatasi persoalan ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2023 sebagai panduan hukum dan petunjuk berkurban bagi umat Islam di Indonesia.
Fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 2023 tersebut berisi ketentuan hukum dan juga panduan dalam mengantisipasi penyebaran penyakit seperti LSD dan PPR serta dampak yang ditimbulkannya.
Berikut adalah 9 panduan ibadah kurban Idul Adha 2023 bagi umat Islam dikutip dari mui.or.id:
- Hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat yang sah, terutama dalam hal kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
- Individu yang berkurban tidak diwajibkan untuk menyembelih sendiri dan menyaksikan proses penyembelihan secara langsung.
- Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu memantau kondisi kesehatan hewan kurban.
- Disarankan berkurban di daerah yang merupakan sentra peternakan atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban.
- Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi kurban dan pengelolaan dagingnya harus meningkatkan sosialisasi dan menyediakan layanan kurban yang mempertemukan calon pemberi kurban dengan penyedia hewan kurban.
- Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan pasokan daging segar.
- Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan hewan kurban yang sehat dan mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR.
- Pemerintah harus memberikan pendampingan dalam hal penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.
- Pemerintah harus mendukung tersedianya fasilitas penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).
Itulah sejumlah panduan ibadah kurban Idul Adha 2023/1444 H yang bisa dijadikan kriteria dan pedoman umat Islam. Sehingga ibadah yang dilakukan bisa menjadi berkah dan daging hewan ternak yang dibagikan tidak merugikan pihak manapun.
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Putuskan Tambah Cuti Bersama Idul Adha 1444 H
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi