Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan akan mentaati proses hukum dugaan kebocoran dokumen korupsi yang sudah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, para pimpinan KPK siap datang, jika dipanggil.
"Kalau memang ada proses hukum, tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum. Kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Kasus tersebut diduga menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. Namun demikian Ghufron menyebut, mereka tak mau berandai-andai.
"Sekali lagi kita tidak sedang berandai-andai," katanya.
Dinaikkan ke Penyidikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan keputusan naiknya kasus tersebut ke penyidikan. Dia menyebut hal itu dilakukan, setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya kekinian telah menerima 16 laporan terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK menyangkut perkara korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM. Salah satu pihak yang melaporkan, yakni Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
LP3HI melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 April 2023 lalu. Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Jadi Tersangka Kasus Formula E, Benarkah?
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Sosok terlapor dalam kasus ini, kata Kurniawan, masih dalam penyelidikan. Meskipun dugaan awal pelakunya ialah Ketua KPK Firli Bahuri.
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli," ungkapnya.
Dalam perkara ini LP3HI mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.
Kurniawan mengungkap alasannya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Jakarta. Selain itu ia juga menilai penanganan perkara ini akan lebih optimal mengingat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ganjar Pranowo Terlibat Korupsi BTS, Kantongi Rp5 T untuk Persiapan Pilpres, Benarkah?
-
Breaking News! Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam
-
Heboh Dugaan Pungli Rutan hingga Rp 4 Miliar, Komisi III DPR Berencana Panggil KPK
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Jadi Tersangka Kasus Formula E, Benarkah?
-
Puluhan Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan, KPK Minta Maaf
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan