Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang harus dimiliki warga Indonesia, berusia lebih dari 17 tahun. Benda ini sangat penting sebagai dokumen resmi untuk mengurus beragam keperluan. Apabila belum memiliki KTP, berikut cara membuat KTP Elektronik online dan offline.
Membuat KTP harus dilaksanakan sesusai aturan baru pembuatan KTP yang diatur dalam dokumen kependudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Cara membuat KTP elektronik online dan offline secara terperinci juga disebutkan dalam aturan tersebut.
Sebelum membuat KTP, penuhi dulu syarat-syarat pembuatan KTP. Ada dua dokumen penting yang diperlukan untuk membuat KTP baik secara online maupun offline. Dua dokumen persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Berusia 17 tahun (dibuktikan dengan akta kelahiran).
- Memiliki kartu keluarga.
Cara membuat KTP Online
Apabila syarat-syarat sudah terpenuhi, cara membuat KTP Elektronik secara online adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi online Dukcapil terlebih dahulu.
- Instal dan jalankan, pilih layanan KTP
- Lengkapi data yang dibutuhkan untuk menyelesaikan cara membuat KTP online.
- Siapkan dokumen yang diminta, kemudian unggah dokumen
- Notifikasi status layanan akan masuk ke email yang kamu gunakan untuk mendaftar, lalu lakukan verifikasi.
- Kalau sudah, kamu akan mendapatkan pemberitahuan waktu dan tempat mengambil KTP.
Cara membuat KTP Offline
Selain secara online, kita bisa membuat KTP secara offline. Begini caramembuat KTP Elektronik secara offline.
- Datangi kantor kepala desa dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan surat pengantar.
- Serahkan dokumen kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data dan foto secara digital sementara kita mengisi formulir pembuatan KTP elektronik.
- Kita harus tanda tangan dengan alat perekam tangan
- Dilanjutkan dengan pemindaian retina
- Setelah semuanya diproses, kamu akan menerima surat panggilan yang sudah distempel oleh petugas berwenang
- Tunggu proses pencetakan KTP. Apabila sudah dicetak, kelurahan akan memberitahu dan kamu bisa mengambilnya dengan membawa dokumen/surat panggilan yang distempel (untuk ditunjukkan ke petugas).
Selain membuat KTP baru, kita juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online dan offline. Namun, cukup sampai di sini dulu informasi cara membuat KTP elektronik online dan offline.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: OJK Berencana Cabut Moratorium Pinjol, Sihar Sitorus: Perlu Penguatan Literasi Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas