Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang harus dimiliki warga Indonesia, berusia lebih dari 17 tahun. Benda ini sangat penting sebagai dokumen resmi untuk mengurus beragam keperluan. Apabila belum memiliki KTP, berikut cara membuat KTP Elektronik online dan offline.
Membuat KTP harus dilaksanakan sesusai aturan baru pembuatan KTP yang diatur dalam dokumen kependudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Cara membuat KTP elektronik online dan offline secara terperinci juga disebutkan dalam aturan tersebut.
Sebelum membuat KTP, penuhi dulu syarat-syarat pembuatan KTP. Ada dua dokumen penting yang diperlukan untuk membuat KTP baik secara online maupun offline. Dua dokumen persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Berusia 17 tahun (dibuktikan dengan akta kelahiran).
- Memiliki kartu keluarga.
Cara membuat KTP Online
Apabila syarat-syarat sudah terpenuhi, cara membuat KTP Elektronik secara online adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi online Dukcapil terlebih dahulu.
- Instal dan jalankan, pilih layanan KTP
- Lengkapi data yang dibutuhkan untuk menyelesaikan cara membuat KTP online.
- Siapkan dokumen yang diminta, kemudian unggah dokumen
- Notifikasi status layanan akan masuk ke email yang kamu gunakan untuk mendaftar, lalu lakukan verifikasi.
- Kalau sudah, kamu akan mendapatkan pemberitahuan waktu dan tempat mengambil KTP.
Cara membuat KTP Offline
Selain secara online, kita bisa membuat KTP secara offline. Begini caramembuat KTP Elektronik secara offline.
- Datangi kantor kepala desa dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan surat pengantar.
- Serahkan dokumen kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data dan foto secara digital sementara kita mengisi formulir pembuatan KTP elektronik.
- Kita harus tanda tangan dengan alat perekam tangan
- Dilanjutkan dengan pemindaian retina
- Setelah semuanya diproses, kamu akan menerima surat panggilan yang sudah distempel oleh petugas berwenang
- Tunggu proses pencetakan KTP. Apabila sudah dicetak, kelurahan akan memberitahu dan kamu bisa mengambilnya dengan membawa dokumen/surat panggilan yang distempel (untuk ditunjukkan ke petugas).
Selain membuat KTP baru, kita juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online dan offline. Namun, cukup sampai di sini dulu informasi cara membuat KTP elektronik online dan offline.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: OJK Berencana Cabut Moratorium Pinjol, Sihar Sitorus: Perlu Penguatan Literasi Keuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
5 Fakta Aksi Warga Tolak Party Station di Kartika One Hotel Lenteng Agung
-
Arkadia Digital Media akan Gelar Seminar Nasional Profesionalisme Penegakan Hukum dan Iklim Usaha
-
Gaza Diserang, Prabowo Komunikasi ke Board of Peace
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak