Suara.com - Menjelang Idul Adha 2023, berbagai info terkait hewan kurban dan penyembelihannya selalu menarik untuk diperhatikan. Berikut ini informasi penyebab penyembelihan menjadi haram. Yuk simak?
Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaga kualitas daging kurban dan kehalalannya, salah satunya dengan mempertahankan syariat Islam dalam setiap prosesnya.
Penyebab Penyembelihan Menjadi Haram
Tahukah kalian, penyembelihan hewan kurban bisa menjadi haram jika tak memenuhi beberapa syarat seperti yang disebutkan di bawah ini.
Dalam akun IG LPPOM MUI, dijelaskan ketentuan umum penyembelihan hewan kurban, yaitu:
1. Penyembelihan: Harus sesuai ketentuan hukum Islam
2. Pengolahan: Ini adalah proses yang dilakukan setelah setelah hewan disembelih seperti pengulitan, pencincangan dan pemotongan daging.
3. Stunning: Cara melemahkan hewan kurban dengan dipingsankan sebelum disembelih agar tak banyak bergerak ketika disembelih.
4. Gagal Penyembelihan: Ini adalah kategori hewan yan disembelih dengan tak memenuhi standar penyembelihan.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Pusing Setelah Makan Daging Kambing, Jangan Disepelekan!
Standar Hewan yang Disembelih
- Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
- Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
- Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Standar Penyembelih
- Beragama Islam dan sudah akil baligh.
- Memahami tata cara penyembelihan secara syar'i.
- Memiliki keahlian dalam penyembelihan
Standar Alat Penyembelihan
- Alat penyembelihan harus tajam
- Alat dimaksud bukan kuku, gigi atau taring atau tulang.
Standar Proses Penyembelihan
- Penyembelihan dilakukan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah
- Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan:
- Saluran makanan (mari' atau esophagus)
- Saluran pernafasan (huqum atau trachea)
- Dua pembuluh darah (wadajain atau vena jugularis dan arteri carotids)
- Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan cepat
- Memastikan adanya aliran darah atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah)
- Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Standar Pengolahan, Penyimpanan dan Pengiriman
- Pengolahan dilakukan dalam hewan keadaan mati karena disembelih
- Hewanyang gagal penyembelihan harus dipisahkan
- Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dengan yang non-halal
- Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya mulai dari penyiapan seperti pengepakan dan pemasukan dalam kontainer, pengangkutan hingga penerimaan.
Lain-lain
- Hewan yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan kiblat
- Penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual tanpa didahului dengan stunning dan semacamnya.
Jika proses penyembelihan tak sesuai dengan semua persyaratan di atas, maka bisa jadi itu akan jadi penyebab penyembelihan menjadi haram. Selamat menyambut hari raya Idul Adha 1444 H/2023.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Meutia Hatta Soroti Bocah Bunuh Diri di NTT, Minta Istri Pejabat Ikut Ingatkan Pemerintah
-
Nilai Kondisi Pola Asuh Anak Sedang Rapuh, Menteri PPPA Sebut Kekuatan Keluarga Jadi Pondasi Negara
-
Mengintip Suasana Ramadan Komunitas Islam Syiah di Pejaten
-
Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
-
Viral Bus Transjakarta Berasap hingga Keluar Cairan Hijau di Halte Pancoran, 59 Armada Diperiksa
-
Masjid Jogokariyan Siapkan 3.800 Porsi Buka Puasa, Jadi Ajang Lomba Kebaikan Ibu-ibu Saat Ramadan
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!