Suara.com - Menjelang Idul Adha 2023, berbagai info terkait hewan kurban dan penyembelihannya selalu menarik untuk diperhatikan. Berikut ini informasi penyebab penyembelihan menjadi haram. Yuk simak?
Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaga kualitas daging kurban dan kehalalannya, salah satunya dengan mempertahankan syariat Islam dalam setiap prosesnya.
Penyebab Penyembelihan Menjadi Haram
Tahukah kalian, penyembelihan hewan kurban bisa menjadi haram jika tak memenuhi beberapa syarat seperti yang disebutkan di bawah ini.
Dalam akun IG LPPOM MUI, dijelaskan ketentuan umum penyembelihan hewan kurban, yaitu:
1. Penyembelihan: Harus sesuai ketentuan hukum Islam
2. Pengolahan: Ini adalah proses yang dilakukan setelah setelah hewan disembelih seperti pengulitan, pencincangan dan pemotongan daging.
3. Stunning: Cara melemahkan hewan kurban dengan dipingsankan sebelum disembelih agar tak banyak bergerak ketika disembelih.
4. Gagal Penyembelihan: Ini adalah kategori hewan yan disembelih dengan tak memenuhi standar penyembelihan.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Pusing Setelah Makan Daging Kambing, Jangan Disepelekan!
Standar Hewan yang Disembelih
- Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
- Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
- Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Standar Penyembelih
- Beragama Islam dan sudah akil baligh.
- Memahami tata cara penyembelihan secara syar'i.
- Memiliki keahlian dalam penyembelihan
Standar Alat Penyembelihan
- Alat penyembelihan harus tajam
- Alat dimaksud bukan kuku, gigi atau taring atau tulang.
Standar Proses Penyembelihan
- Penyembelihan dilakukan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah
- Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan:
- Saluran makanan (mari' atau esophagus)
- Saluran pernafasan (huqum atau trachea)
- Dua pembuluh darah (wadajain atau vena jugularis dan arteri carotids)
- Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan cepat
- Memastikan adanya aliran darah atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah)
- Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Standar Pengolahan, Penyimpanan dan Pengiriman
- Pengolahan dilakukan dalam hewan keadaan mati karena disembelih
- Hewanyang gagal penyembelihan harus dipisahkan
- Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dengan yang non-halal
- Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya mulai dari penyiapan seperti pengepakan dan pemasukan dalam kontainer, pengangkutan hingga penerimaan.
Lain-lain
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Momen Prabowo Sebut Nama Anies di Munas PKS, Ungkit Skor 11 dari 100: Dia yang Bantu Gue Menang!
-
Bukannya Menolong, Pria Ini Kepergok Curi Lampu Bus Kecelakaan dan Reaksinya Bikin Geram
-
Kemlu RI Klarifikasi Foto Prabowo di Israel, Tegaskan Konsistensi Dukung Kedaulatan Palestina
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal