Suara.com - Menjelang Idul Adha 2023, berbagai info terkait hewan kurban dan penyembelihannya selalu menarik untuk diperhatikan. Berikut ini informasi penyebab penyembelihan menjadi haram. Yuk simak?
Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaga kualitas daging kurban dan kehalalannya, salah satunya dengan mempertahankan syariat Islam dalam setiap prosesnya.
Penyebab Penyembelihan Menjadi Haram
Tahukah kalian, penyembelihan hewan kurban bisa menjadi haram jika tak memenuhi beberapa syarat seperti yang disebutkan di bawah ini.
Dalam akun IG LPPOM MUI, dijelaskan ketentuan umum penyembelihan hewan kurban, yaitu:
1. Penyembelihan: Harus sesuai ketentuan hukum Islam
2. Pengolahan: Ini adalah proses yang dilakukan setelah setelah hewan disembelih seperti pengulitan, pencincangan dan pemotongan daging.
3. Stunning: Cara melemahkan hewan kurban dengan dipingsankan sebelum disembelih agar tak banyak bergerak ketika disembelih.
4. Gagal Penyembelihan: Ini adalah kategori hewan yan disembelih dengan tak memenuhi standar penyembelihan.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Pusing Setelah Makan Daging Kambing, Jangan Disepelekan!
Standar Hewan yang Disembelih
- Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
- Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
- Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Standar Penyembelih
- Beragama Islam dan sudah akil baligh.
- Memahami tata cara penyembelihan secara syar'i.
- Memiliki keahlian dalam penyembelihan
Standar Alat Penyembelihan
- Alat penyembelihan harus tajam
- Alat dimaksud bukan kuku, gigi atau taring atau tulang.
Standar Proses Penyembelihan
- Penyembelihan dilakukan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah
- Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan:
- Saluran makanan (mari' atau esophagus)
- Saluran pernafasan (huqum atau trachea)
- Dua pembuluh darah (wadajain atau vena jugularis dan arteri carotids)
- Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan cepat
- Memastikan adanya aliran darah atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah)
- Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Standar Pengolahan, Penyimpanan dan Pengiriman
- Pengolahan dilakukan dalam hewan keadaan mati karena disembelih
- Hewanyang gagal penyembelihan harus dipisahkan
- Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dengan yang non-halal
- Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya mulai dari penyiapan seperti pengepakan dan pemasukan dalam kontainer, pengangkutan hingga penerimaan.
Lain-lain
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar