Suara.com - Amukan massa aksi yang mengepung Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (22/6/2023) tak terbendung.
Bahkan, massa sempat ricuh lantaran mengamuk terhadap ulah pimpinan Panji Gumilang yang jauh dari nilai-nilai Islam.
Adapun massa aksi yang mencakup kelompok dan organisasi umat Islam setempat muak akan ajaran Al Zaytun yang menyimpang jauh dari syariat.
Diketahui bahwa Al Zaytun sempat buat publik ribut gegara potret penyelenggaraan ibadah salat Idul Fitri yang mencampur barisan laki-laki dengan perempuan.
Tak cukup di situ, Al Zaytun juga menambah syahadat dengan poin pengakuan negara yang sah hanya negara Islam.
Ponpes Al Zaytun juga membuat geger atas tudingan pencabulan yang terjadi di dalam instansi pendidikan itu.
Lantas, tak heran jika massa aksi yang menggeruduk Al Zaytun bisa mengamuk hingga ricuh.
Kondisi ricuh demo Al Zaytun: Massa bentrok dengan polisi
Melalui pantauan langsung di lokasi, tampak massa aksi sempat bersitegang dengan pasukan kepolisian yang berjaga di depan Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Tak Capai Target Saat Merampok, Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun Ungkap Dicambuk
Massa memaksa masuk ke area Ponpes untuk menggeret pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang.
Salah satu anggota massa aksi yang bergabung membeberkan bahwa dirinya beserta demonstran merasa kelakuan para petinggi Al Zaytun sudah menodai umat Islam.
Demonstran tersebut di hadapan wartawan pada Kamis (22/6/2023) juga meminta aset ponpes tersebut diusut tuntas.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dalam kesempatan yang sama memaparkan pihaknya telah mengerahkan ribuan personel seperti beberapa hari lalu untuk menjaga keamanan demo.
Polres Indramayu diketahui mengerahkan 1.200 anggotanya untuk mengamankan unjuk rasa.
Massa aksi tuntut Panji Gumilang dipenjara
Salah satu kelompok yang berdemo yakni Persatuan Islam atau Persis Jabar menuntut agar selain Al Zaytun dibubarkan, Panji Gumilang juga turut dipidana.
Ketua Persis Jabar Iman Setiawan Latief menegaskan ajaran Al Zaytun telah berada di level membahayakan.
Adapun Iman juga menilai bahwa Pandji telah melakukan pelanggaran pidana termasuk penistaan agama terkait ajaran yang diajarkan oleh Al Zaytun.
Iman menilai Pandji telah melanggar pidana pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal lima tahun, dan UU ITE pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah diubah menjadi UU no 19 tahun 2016.
Tak cukup di situ, Iman dan pihaknya menilai Al Zaytun telah terindikasi menyerukan gerakan makar.
Sosok eks tokoh Negara Islam Indonesia atau NII, Ken Setyawan di kesempatan yang sama menilai Al Zaytun sudah disusupi ajaran NII.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Tak Capai Target Saat Merampok, Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun Ungkap Dicambuk
-
Sikap Pemerintah Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun: Bentuk Tim Investigasi, Izin Bakal Dicabut?
-
Profil Mbah Imam, Pendiri Ponpes Al Zaytun yang Bongkar Kapan Panji Gumilang Mulai Aneh
-
Terkuak! Ponpes Al-Zaytun Bawa Oknum Santri Dugem dan Merampok
-
MUI Rekomendasikan Panji Gumilang Dipidana Usai Rakor Bersama Menko Polhukam, Mahfud MD Dipuji: On The Spot Light
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
-
DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng