Salah satu kelompok yang berdemo yakni Persatuan Islam atau Persis Jabar menuntut agar selain Al Zaytun dibubarkan, Panji Gumilang juga turut dipidana.
Ketua Persis Jabar Iman Setiawan Latief menegaskan ajaran Al Zaytun telah berada di level membahayakan.
Adapun Iman juga menilai bahwa Pandji telah melakukan pelanggaran pidana termasuk penistaan agama terkait ajaran yang diajarkan oleh Al Zaytun.
Iman menilai Pandji telah melanggar pidana pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal lima tahun, dan UU ITE pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah diubah menjadi UU no 19 tahun 2016.
Tak cukup di situ, Iman dan pihaknya menilai Al Zaytun telah terindikasi menyerukan gerakan makar.
Sosok eks tokoh Negara Islam Indonesia atau NII, Ken Setyawan di kesempatan yang sama menilai Al Zaytun sudah disusupi ajaran NII.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Tak Capai Target Saat Merampok, Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun Ungkap Dicambuk
-
Sikap Pemerintah Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun: Bentuk Tim Investigasi, Izin Bakal Dicabut?
-
Profil Mbah Imam, Pendiri Ponpes Al Zaytun yang Bongkar Kapan Panji Gumilang Mulai Aneh
-
Terkuak! Ponpes Al-Zaytun Bawa Oknum Santri Dugem dan Merampok
-
MUI Rekomendasikan Panji Gumilang Dipidana Usai Rakor Bersama Menko Polhukam, Mahfud MD Dipuji: On The Spot Light
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar