Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) bisa mengambil langkah lebih lanjut semisal Pesantren Al Zaytun terbukti melakukan pelanggaran berat, contohnya ialah menyebarkan paham keagamaan yang sesat. Kalau terbukti, maka Kemenag bisa mencabut izin operasional pesantren tersebut.
"Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie melalui keterangan persnya, Jumat (23/6/2023).
Adapun sejauh ini Kemenag bersama dengan ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Pesantren Al Zaytun. Hal tersebut dilakukan guna merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.
Kemenag, menurut Anna, juga menjadi regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Anna menyebut kalau Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tuturnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Reaksi Para Pejabat Pemerintah Soal Al Zaytun, Ada Unsur Politisasi?
-
Kemenag Bantah Pernyataan Ridwal Kamil Soal Bantuan Dana Untuk Pesantren Al Zaytun: Salah Kaprah Itu
-
Kemenag RI Catat, 113 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci : Mayoritas Jemaah Risti
-
Soal Nasib Al Zaytun, Kemenag Tunggu Hasil Investigasi
-
Kondisi Mencekam Demo di Ponpes Al Zaytun: Massa Ricuh, Minta Panji Gumilang Ditangkap
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran