Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menemukan 24 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD DKI yang terdaftar memiliki data ganda. Kasus ini serupa dengan publik figur Aldi Taher yang terdaftar di dua partai, yakni Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, hal ini diketahui setelah pihaknya menyelesaikan proses verifikasi data Bacaleg pada pekan lalu. Data ganda ini tak hanya terdaftar di dua partai, melainkan juga daerah pemilihan (dapil).
"Bakal calon Anggota DPRD provinsi yang datanya ganda antar partai politik, maupun ganda daerah pemilihan dari partai politik yang sama sebanyak 24 orang," ujar Sunardi kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Karena itu, mereka yang terdaftar dengan data ganda dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sebagai Caleg di Pemilu 2024.
Secara keseluruhan, terdapat 88,12 persen bacaleg DPRD DKI Jakarta belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg di Pileg 2024.
"Bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. Yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sementara BMS 1.676 orang atau 88,12 persen," ucap Nurdin.
Kemudian, Sunardi menyebut terdapat juga beberapa calon Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Bakal calon Anggota DPD sebanyak 25 orang. Yang dinyatakan MS 18 orang atau 72 persen, sementara BMS 7 orang atau 12 persen," ucap dia.
Ia menyebut para Bacaleg DPRD dan DPD Ini tergolong BMS lantaran terdapat perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Baca Juga: KPU Akui Banyak Temukan Data Ganda hingga Dokumen Belum Penuhi Syarat Bacaleg
Faktor lainnya yakni tidak adanya tanda centang pada formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah, atau terdapat dokumen yang salah unggah.
KPU memberikan tenggat waktu perbaikan dokumen pendaftaran yang belum memenuhi syarat kepada bacaleg DPD RI dapil DKI dan dewan pimpinan daerah atau wilayah (DPW/DPD) partai politik untuk para bacalegnya hingga beberapa hari ke depan.
"Untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda yang ditetapkan belum memenuhi syarat dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat