Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Tiga saksi yang diperiksa salah satunya Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung selaku pihak pelapor.
"Klarifikasi dalam rangka penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penodaan agama pada 23 Juni 2023. Laporan tersebut diterima danteregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selaku pihak pelapor, Ihsan Tanjung mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
Ihsan menjelaskan alasan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut karena kerap melontarkan pernyataan yang menodai agama hingga menimbulkan kegaduhan.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas yang bersangkutan agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
"ami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," katanya.
Baca Juga: Aset Panji Gumilang di Depok Tak Terawat, Sempat Dikira Buat Pesantren
Halalkan Zina
Sebelumnya diberitakan, Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki. Panji Gumilang, pendiri pesantren itu, juga diketahui tengah berencana membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun.
Bahkan, Panji Gumilang juga dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Selain itu ia juga menyebut penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Pernyataan kontroversial lainnya, Panji Gumilang ingin menjadikan wanita sebagai khatib Salat Jumat di Ponfom Pesantren Al Zaytun. Termuktahir ia menyatakan meragukan kebenaran Alquran.
Atas hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah telah meminta Polri mengusut kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun