Suara.com - Penyembelihan hewan kurban biasanya dilaksanakan setelah salat Idul Adha hingga Hari Tasyrik tiga hari. Itu artinya, penyembelihan akan berakhir pada 1 Juli 2023 atau 2 Juli 2023 mengingat ada dua versi Idul Adha pada 2023 ini. Bukan hanya disembelih, pembagian daging kurban juga pelu memperhatikan golongan penerima yang paling berhak. Tak sembarang orang sebenarnya berhak mendapatkan daging kurban. Berikut daftar golongan utama penerima daging kurban.
1. Shohibul Kurban dan Keluarganya
Shohibul kurban merupakan sebutan untuk orang yang berkurban. Hewan disebut hewan kurban jika disembelih di hari raya Idul Adha hingga Hari Tasyrik berakhir. Namun, yang perlu menjadi catatan adalah porsi perolehan untuk pekurban dan keluarganya maksimal hanya sepertiga dari seluruh bagian. Selebihnya, daging diberikan kepada yang lebih berhak. Pekurban juga dilarang menjual daging kurban miliknya.
2. Tetangga Shohibul Kurban
Dalam Islam, tetangga selalu diibaratkan sebagai saudara. Sebagai umat Islam tetangga bahkan dihitung empat puluh rumah ke samping kanan, kiri, depan, dan belakang. Jika ada di antara tetangga tersebut mati karena kelaparan maka tengoklah siapa tetangganya yang lain, dan apakah mereka telah melakukan kewajiban saling berbagi makanan.
Prinsip ini ternyata juga diterapkan dalam pembagian daging kurban. Para tetangga menjadi salah satu yang berhak menerima daging kurban dari pekurban. Pembagiannya adalah sepertiga bagian meskipun merupakan orang yang berkecukupan.
3. Fakir Miskin, Yatim Piatu, Dhuafa
Berikutnya yaitu fakir miskin, yatim piatu, serta dhuafa juga harus mendapatkan daging kurban. Mereka akan mendapatkan sepertiga daging kurban. Golongan ini merupakan golongan yang paling membutuhkan. Tiga golongan ini bahkan menjadi golongan yang utama yang berhak mendapatkan daging.
Jika ada umat muslim lain merasa daging kurbannya terlalu banyak, maka mereka dipersilakan memberikannya kepada golongan ini. Begitu pula dengan dua golongan sebelumnya yaitu shohibul kurban dan para tetangga. Jika keduanya merasa sudah cukup mengkonsumsi daging kurban, maka bagian yang tidak termakan bisa diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu, dan dhuafa. Hal ini sekaligus mengajarkan kepada kita agar tidak tamak dalam mengkonsumsi suatu makanan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Menu Lebaran Idul Adha yang Khas, Ada Sate hingga Barbeque
Demikianlah informasi mengenai golongan penerima daging kurban yang paling berhak mendapatkannya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Menu Lebaran Idul Adha yang Khas, Ada Sate hingga Barbeque
-
Cara Merebus Daging Teknik 5-30-7 Agar Cepat Empuk dan Irit Gas
-
Materi Khutbah Idul Adha 2023: Menyelami Makna Hari Raya Kurban yang Sebenarnya
-
Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar, Ketahui Hukumnya Bagi Nazar Wajib dan Sunnah
-
Bacaan Sholat Idul Adha Lengkap dengan Artinya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?