Suara.com - Tahukah kalian bahwa cara pembagian daging kurban yang benar menurut Islam perlu melihat sifat ibadah kurban itu sendiri? Setidaknya ada hukum wajib dan sunnah dalam kurban.
Tim Ahli LBM PCNU Kabupaten Kediri, Ustad Moch Kholil dalam video di kanal YouTube NU Online menjelaskan bahwa cara pembagian daging kurban perlu mempertimbangkan niat kurban itu sendiri. Sebab ada kurban wajib (nazar) dan kurban sunnah.
Kurban wajib adalah ketika seseorang bernazar ingin berkurban jika ia mencapai sesuatu. Contohnya, kurban sapi atau kambing karena mendapat kerja atau lulus sekolah. Nah, bagaimana pembagian daging hewan kurban yang wajib atau karena nazar ini?
Kurban Wajib
Menurut Ustad Moch Kholil, bagi kurban wajib atau karena nazar juga masih dibedakan menjadi haqiqi dan hukmiy. Nantinya, bagi orang yang kurban wajib tidak diperbolehkan memakan daging hewan sembelihannya.
"Untuk kurban wajib, keseluruhan daging kurban wajib (nazar) harus diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah," kata Ust Moch Kholil.
Jadi, bagi orang yang tidak termasuk fakir miskin tidak berhak menerima daging kurban wajib ini. Pun demikian dengan orang yang berkurban.
Kurban Sunnah
Ustad Moch Kholil menjelaskan bahwa cara pembagian daging kurban secara sunnah memiliki kelonggaran. Salah satunya, sebagian daging mentah diberikan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Referensi Olahan Daging Kurban, Masak Bumbu Rica-rica
Lalu bagaimana sisanya? Boleh diberikan kepada non fakir miskin. Artinya, daging kurban sunnah boleh diberikan bahkan dimakan oleh non fakir miskin termasuk orang yang berkurban itu sendiri.
Lebih lanjut, Ustad Moch Kholil mengatakan, setidaknya ada 3 model pembagian untuk daging kurban sunnah ini.
"Pertama, yang tingkatan paling rendah, orang yang berkurban ikut makan hanya satu-dua suap. Sedikit saja karena dalam rangka mengambil barokah, kemudian keseluruhan diberikan kepada fakir miskin," jelasnya.
Metode kedua, teknis pembagian daging kurban adalah dengan memberikan 1/3 kepada orang yang berkurban. Lalu 2/3 sisanya untuk fakir miskin.
Selanjutnya, yang ketiga, sebanyak 1/3 daging kurban untuk orang yang berkurban. Kemudian, 1/3 lagi untuk sedekah ke fakir miskin. Dan, 1/3 yang terakhir dihadiahkan kepada orang kaya.
Namun Ustad Moch Kholil menegaskan, "Yang paling utama adalah mudhahi (orang yang berkurban) mengambil satu suap-dua suap dalam rangka tabarruk, semua sisanya diberikan kepada fakir miskin".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
UU HAM Akan Direvisi Setelah 26 Tahun: Benarkah Sudah Usang?
-
Gelang GPS Resmi Dilepas, Suami Tersangka Bela Istri dari Jambret Bernapas Lega Usai Sepakat RJ
-
DPR Gelar Rapat Tertutup, Bahas Anggaran Bareng Menhan dan Panglima TNI
-
Bantah Kena OTT KPK, Eks Wamenaker Noel: Operasi Tipu-tipu