Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya memberikan vonis pada Yusuf Mansur perkara ingkar janji dalam bisnis batu bara. Yusuf Mansur berhasil selamat dari gugatan Rp 98 triliun yang diajukan oleh Zaini Mustofa.
Meski demikian, Yusuf Mansur harus merogoh kocek sebesar Rp 1,2 miliar.
Lantas, seperti apakah timeline vonis ingkar janji Yusuf Mansur dalam kasus gugatan Rp 98 triliun? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1 Juni 2009
Pada tahun 2009, Zaini Mustofa dan juga jemaah lainnya di Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah dari Yusuf Mansur. Sampai akhirnya, jemaah tersebut mengikuti presentasi Ustad Yusuf Mansur terkait dengan bisnis batu bara yang digelutinya.
Diketahui, bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa. Dalam bisnis tersebut, Yusuf Mansur berperan sebagai Komisaris utama yang dikatakan tambangnya ada di Kalimantan Selatan.
Dalam presentasinya, Yusuf Mansur menjelaskan bahwa bisnisnya bisa menguntungkan sebesar 28,6 persen yang nantinya akan dibagi 3.
Ajakan Yusuf Mansur terkenal tersebut berhasil membuat Zani Mustofa tergoda dan kemudian bergabung ke investasi batu bara. Zani pun menyetorkan uangnya ke Ustadz Yusuf Mansur sebesar Rp 80 juta.
1 Februari 2010
Baca Juga: Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
Perkara pun dimulai, saat Ustadz Yusuf Mansur tak membagikan keuntungan kepada Zani Mustofa.
30 September 2021
Zani Mustofa memberikan somasi kepada Yusuf Mansur untuk melunasi janjinya. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk upaya kekeluargaan agar Yusuf Mansur mau membayar janjinya tersebut.
2 Februari 2022
Tak kunjung membayar janjinya, Yusuf Mansur pun digugat. Dalam perkara ini, terdapat empat pihak yang dijadikan tergugat, diantaranya yaitu PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Jam’an Nur Khotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Bahkan, Zaini Mustofa mengajukan tuntutan sebesar Rp 98 triliun kepada Yusuf Mansur yang saat ini menjadi politikus Partai Perindo tersebut.
Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh Zaini Mustofa antara lain yaitu:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat I, II, III, dan IV, ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jl. Ketapang No. 35, RT 001, RE 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten milik tergugat III, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani yang berlokasi di Ruko Presh Market Blok FMR No 18 Jl. Boulevar Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat, milik tergugat IV;
- Memberikan hukuman kepada tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng sebesar Rp 98.718.073.610.256;
Memberikan hukuman kepada seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp 100.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo; - Menghukum seluruh tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
- Menghukum seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang muncul dalam perkara a quo;
- Dan menyarakan putusan serra-merta, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi.
20 September 2022
PN Jaksel melakukan mediasi antara tergugat yakni Ustad Yusuf Mansur dan penggugat Zaini Mustofa.
10 Desember 2022
Zaini Mustofa melakukan pengajuan replik
13 Juni 2023
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
-
Duduk Perkara Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Hingga Dituntut Rp98 Triliun
-
Ganjar Pranowo Foto Bareng Anies Baswedan Saat Tunaikan Haji, Netizen: Capresnya Akur-akur Aja yang Ribut Pendukungnya
-
Harus Nafkahi Ketiga Anaknya hingga Dewasa, Segini Uang yang Desta Keluarkan Setelah Bercerai dengan Natasha Rizky
-
Digugat Inge Anugrah Rp1 Miliar, Begini Jawaban Tegas Ari Wibowo
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Korupsi Kuota Haji, Identitas Masih Rahasia
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?
-
Lima Kali Mangkir, CEO Asing di Skandal Satelit Kemenhan Resmi Jadi Buronan
-
Ada 'Bendahara Gaib' Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Siapa Sosoknya dan Kemana Saja Aliran Dananya?
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T
-
Karma Instan! Usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Banting Setir Jualan Es Batu
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu