Suara.com - Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto batal dipecat dari kepolisian. Chuck dinyatakan tetap menjadi anggota Polri usai upaya banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikabulkan.
"Putusan banding yang bersangkuatn tidak di-PTDH. Dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan menyebut Chuck hanya diganjar sanksi demosi selama satu tahun atas perbuatannya di kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Demosi satu tahun," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Chuck Putranto dinyatakan resmi bebas dari tahanan. Hal itu diterangkan oleh pengacara Chuck, Jhonnya Manurung.
"Iya (Chuck) sudah bebas," kata Jhonny saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Jhonny menyebut Chuck selama ini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Chuck disebut bebas bulan ini.
"Tanggalnya saya nggak mastiin lagi," ujar Jhonny.
Chuck dinyatakan bebas usai mendapat pengurangan hukuman karena mendapatkan asimilasi masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Resmi Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga
"Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelas Jhonnya.
Chuck Putranto divonis hukuman 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
Hakim Afrizal menyatakan Chuck terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Chuck juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Chuck disebut berperan meminta rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang berisi Brigadir Yosua masih hidup dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.
Chuck dinyatakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Resmi Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga
-
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas Dari Penjara!
-
CEK FAKTA: Saksikan! Ferdy Sambo Dieksekusi Malam Ini, Penghormatan Terakhir Disiarkan Secara Live di Media
-
CEK FAKTA: Bharada E Pimpin Upacara Pemakaman Ferdy Sambo
-
CEK FAKTA: Kamar Ferdy Sambo Digeledah, Bungkusan Isi Barang Ilegal Ditemukan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar