Suara.com - NAR, pegawai admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga melakukan praktik korupsi berupa hasil mark up perjalanan dinas untuk jalan-jalan alias liburan.
NAR diduga memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalanan dinas luar kota penyidik KPK. Perbuatan NAR mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
"Lalu uangnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan," kata sumber di internal KPK.
Sumber Suara.com menyebut, peristiwa itu diduga terjadi saat penyidik KPK menangani kasus korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Agustus 2021.
Modus yang diduga dilakukan NAR, memanipulasi biaya perjalanan dinas penyidik di laporan pertanggungjawaban, di antaranya tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan dan uang makan.
"Caranya dia (NAR) manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong," kata sumber tersebut.
Untuk kendaraan, NAR diduga memanipulasi penyewaan mobil para penyidik yang bertugas. Mobil yang disewa sebenarnya empat unit untuk lima hari.
Lalu pada pertanggungjawaban laporan dimanipulasi, menjadi enam mobil untuk tujuh hari.
Kemudian untuk tiket pesawat, NAR diduga menambahkan harga tiket dan menambah jumlah personil yang berangkat di laporan pertanggungjawaban. Begitu juga dengan biaya hotel.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi BTS, Segudang Harta Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Ternyata Belum Dilaporkan
Namun jumlahnya berbeda dengan personil yang turun ke lapangan.
Terungkap Karena Pegawai KPK Mengeluh
Kasus korupsi di internal KPK, terungkap setelah adanya keluhan dari pegawai KPK, karena uang perjalanan dinasnya dipotong.
"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
Setelah mendapat laporan itu, KPK mengambil langkah dengan melakukan pengusutan.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Cahya.
Berita Terkait
-
Idul Adha 2023, Tahanan KPK Salat di Rumah Tahanan, Bisa Salam Keluarga Juga
-
Oknum KPK Jadikan Negara Penghasil Pundi Rupiah, Korupsi 550 Juta
-
Heboh Janji Tak Korupsi Caleg Muda di Sumsel: Aku Haramkan Tubuhku di Surga Jika Satu Rupiah Uang Rakyat Dimakan
-
Rugikan Negara Ratusan Juta, Pegawai KPK Diduga Mark Up Biaya Perjalanan Dinas saat Penyidik Tangani Kasus Korupsi
-
Terseret Kasus Korupsi BTS, Segudang Harta Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Ternyata Belum Dilaporkan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan