Suara.com - Dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo menerima uang sebesar Rp 27 miliar menjadi salah satu materi pemeriksaan Kejaksaan Agung atau Kejagung. Uang yang dimaksud berasal dari korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Dito sendiri telah memenuhi panggilan dengan mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi tersebut.
"Itu nanti bagian daripada pemeriksaan (dugaan aliran uang Rp 27 miliar)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Lebih jelasnya, kata Ketut, akan disampaikan usai pemeriksaan terhadap Dito dilaksanakan.
"Nanti kami akan doorstop setelah pemeriksan. Hasilnya seperti apa? Hasilnya akan disampaikan lagi kepada media," ujarnya.
Dito tiba di Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Dia datang bersama sejumlah orang lainnya, yang diduga kuasa hukumnya.
Dito terlihat mengenakan pakaian sporty, jaket, celana, dan sepatu serba hitam, dipadukan dengan dalaman kaos putih, serta memakai topi merah.
Dia sempat menyapa awak media dengan melambaikan tangan. Dia juga belum mengeluarkan komentar soal pemeriksaannya, ketika ditanya wartawan.
"Nanti ya, saya masuk dulu," ujar Dito.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo, Mau Diperiksa di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Diduga Turut Menerima Uang
Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan, Dito diduga turut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar. Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.
Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy rencannya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023) lusa. Sidang digelar bersamaan dengan dua tersangka lainnya; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Adapun tiga terdakwa lainnya; yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 telah lebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa Anang juga didakwa dengan Pasal 3 Subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Berita Terkait
-
Diduga Namanya Terseret Kasus Korupsi BTS, Ini Kata Menpora Dito
-
Diduga Terima Uang Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung
-
Diduga Terima Cuan Kasus BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Ariotedjo: Saya Tidak Tahu Apa-Apa
-
Namanya Disebut-sebut di Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Belum Lapor LHKPN
-
Sumber Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo, Mau Diperiksa di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor