Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi perhatian publik. Namun perhatian itu bukan dikarenakan prestasi atau gebrakan yang dibuat oleh lembaga antirasuah itu.
Berbanding terbalik, mantan penyidik KPK Novel Baswedan malah menyebut ada pegawai KPK yang memiliki transaksi janggal senilai Rp 300 miliar.
Seperti apakah transaksi janggal yang dimaksud? Berikut ulasannya.
Berdasarkan temuan PPATK
Dugaan adanya transaksi janggal yang dilakukan pegawai KPK senilai Rp 300 miliar diungkap oleh Novel Baswedan dalam channel YouTube pribadinya yang dikutip pada Senin (3/7/2023).
Dalam video itu, Novel mengatakan, dugaan transaksi janggal itu berdasarkan temuan Pusat pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.
Menurut dia, dari hasil temuan PPATK, jumlah transaksi janggal pegawai KPK itu bahkan jumlahnya bisa melebihi Rp 300 miliar.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," kata Novel.
Diduga tidak bekerja sendiri
Baca Juga: Novel Baswedan Blak-blakan Bongkar Transaksi Janggal Pegawai KPK, Nilainya Tembus Rp300 Miliar!
Novel melanjutkan, transaksi janggal ratusan miliar itu diduga tidak dilakukan oleh seorang diri. Ia menduga transkasi janggal itu bisa terjadi secara sistematis.
Artinya, transaksi itu melibatkan lebih dari satu pihak, dan bahkan bisa melibatkan level struktural di internal KPK.
"Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa, bagaimana bisa dipastikan. Masak iya sih, level penyidik berani sampai sebesar itu?" sambungnya.
KPK abaikan temuan PPATK
Menurut Novel, meski sudah ada laporan dari PPATK mengenai transaksi janggal senilai ratusan juta rupiah oleh pegawainya, KPK enggan untuk menindaklanjutinya.
Padahal, lanjut Novel, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah melakukan pemeriksaan atas temuan PPATK itu.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan Blak-blakan Bongkar Transaksi Janggal Pegawai KPK, Nilainya Tembus Rp300 Miliar!
-
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Bicara Antikorupsi Di tengah Dirinya Dicegah KPK Bepergian Ke Luar Negeri
-
KPK: Pemilu Dengan Suap Ciptakan Pimpinan Tak Kompeten
-
Hasil Lembaga Survei Indikator Politik: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi Dibandingkan kepada KPK
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Sahkan Ahok Jadi Ketua KPK yang Baru
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda
-
Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan