Suara.com - Sekretaris Daerah, sekaligus Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna menjadi salah satu saksi yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri.
Di tengah dirinya dicegah KPK, Ema berbicara soal pemberantasan korupsi. Pesan itu disampaikannya, saat Bus Antikorupsi KPK menyambangi Kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu (2/7/2023).
Dia menyebut, pemerintah Kota Bandung sedang bekerja keras memperbaiki pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan dengan pendekatan digital di setiap pelayanan publik. Ema bilang, pelayanan tatap muka menjadi salah satu celah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kita ingin membangun pemerintahan antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kami mengakui masih panjang perjalanan kita," kata Ema lewat rilis KPK, dikutip Senin (3/7/2023).
Ema bilang, semua program pencegahan korupsi di Kota Bandung masih berproses.
"Semua masih berproses, bagaimana kami di dalam secara internal, mulai dari staf sampai pimpinan, berupaya memberikan keteladanan membangun komitmen bersama penyelenggaaran pemerintahan dengan baik,” ujarnya Ema.
Ema dicegah karena diduga memiliki informasi penting kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Pencegahannya dilakukan KPK lewat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sejak awal Mei 2023 hingga enam bulan kedepan.
Yana Mulyana terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 14 April 2023 di Bandung. Perkara korupsi tersebut berupa suap sebesar Rp 924,6 juta atas proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City. Yana kemudian dijadikan tersangka bersama lima orang lainya. Kekinian proses penyidikan masih dilakukan KPK.
Baca Juga: KPK: Pemilu Dengan Suap Ciptakan Pimpinan Tak Kompeten
Berita Terkait
-
KPK: Pemilu Dengan Suap Ciptakan Pimpinan Tak Kompeten
-
Hasil Lembaga Survei Indikator Politik: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi Dibandingkan kepada KPK
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Sahkan Ahok Jadi Ketua KPK yang Baru
-
Dewas Periksa 10 Orang Terkait Kasus Pungli Rp 4 Miliar Di Rutan KPK
-
Komnas Perempuan Persilakan Korban Asusila Petugas Rutan KPK Melapor: Kami Buka Pintu Selebar-lebarnya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu