Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta menyebut mereka tidak memiliki tendensi politik apapun dalam menyidangkan kasus korupsi BTS 4G yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Hal itu disampaikan Hakim, usai Plate lewat kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi saat persidangan yanh digelar pada Selasa (4/7/2023). Hakim awalnya mengomentari nota keberatan Plate.
"Perlu saya sampaikan kepada saudara, di awal uraian eksepsi atau keberatan ini ada disinggung seolah-olah suadara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu," kata Hakim.
Hakim kemudian menegaskan, mereka tidak terpengaruh politik apa pun dalam menyidangkan kasus korupsi korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidanga ini tidak terpengaruh dengan apa-apa. Biar saudara tahu, kami tidak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik. Ini jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Kami lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," kata Hakim.
Hakim melanjutkan, mereka tidak akan menghukum yang salah, begitu juga sebaliknya.
"Oleh karena itu, kalau memang dari surat dakwaan ada terbukti saudara salah, kalau terbukti menurut hukumnya, suadara dinyatakan bersalah akan kami hukum," kata Hakim.
"Tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, demi hukum saudara harus kami bebaskan, begitu Pak," sambung Hakim.
Hakim lantas meminta Plate untuk tidak terpengaruh dengan sejumlah pemberitaan yang beredar.
"Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa, berita di luar ya. Jadi penuntut umum mendakwa saudara, tentu cukup bukti. Atau bagaimana pembuktiannya nanti," ujarnya.
Dalam nota keberatannya, Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntu Umum atau JPU. Dia membantah memperkara diri sendiri dari uang senilai Rp 17,8 miliar yang disebut diterimanya.
Atas hal itu, Plate meminta Hakim untuk menerima nota keberatannya. Kemudian membebaskan dan memulihkan nama baiknya.
Berita Terkait
-
Klaim Hartanya Tak Bertambah, Johnny Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri Melalui Korupsi BTS Kominfo
-
Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril
-
Semringah Diperiksa Kasus BTS Johnny Plate Dkk, Menpora Dito Aritedjo di Kejagung: Nanti ya, Saya Masuk Dulu
-
Kejagung Bakal Periksa Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Terima Rp 27 Miliar dari Korupsi BTS
-
Diduga Terima Uang Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes