Suara.com - Seorang pencuri kendaraan bermotor bernama Ongky Afrizal (23) harus berjalan tertatih, saat digelandang ke Polsek Tambora, Jakarta Barat. Polisi terpaksa melepaskan timah panas ke betis kanannya lantaran melawan saat diciduk.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, Ongky merupakan penjahat kambuhan dalam kasus serupa. Pria asal Jabung, Lampung Timur ini bahkan telah memulai kariernya sebagai maling motor sejak berusia 15 tahun.
“Pelaku OF sudah mulai mencuri motor saat masih berusia 15 tahun, ditangkap polisi dan mendapat vonis pertama hanya satu bulan 15 lima belas hari penjara,” kata Putra, saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
"Keluar penjara OF mencuri motor lagi dan berhasil ditangkap vonis dan divonis satu tahun delapan bulan. Tidak kapok, kali ini pelaku OF bersama komplotannya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” imbuh Putra.
Ongky sendiri diringkus petugas di Jalan Pintu Kecil, Kelurahan Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, pada Minggu (2/7) kemarin.
Dalam sehari, Ongky mampu menggasak motor 5 unit motor, dan rata-rata motor yang dicolongnya yakni berjenis matic.
"Pelaku sengaja memilih waktu pada hari Minggu, mereka mulai mencuri dari dini hari hingga subuh, kemudian lanjut lagi setelah tengah hari hingga menjelang warga melaksanakan salat Magrib,” ungkap Putra.
Dalam setiap aksinya, Ongky dibantu 4 rekannya. Mereka mengontrak sebuah rumah di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan sejak Januari 2023 lalu.
Namun saat penangkapan, rekan Ongky dapat meloloskan diri. Saat ini petugas menetapkan ketiganya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun keempatnya yakni Abu yang peran sebagai eksekutor. Hengky selaku eksekutor dan meranfkap sebagai joki.
Kemudian Tedy yang berperan sebagai joki dan merangkap eksekutor. Terakhir, Aing yang berperan sebagai penunjuk jalan setiap kali komplotan ini melakukan aksi.
Dari tangan Ongky, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kunci letter T, magnet pembuka lubang kunci kontak, empat unit motor Honda berjenis matic yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Berita Terkait
-
Maling Motor Terekam Kamera CCTV di Tanjung Duren, Honda Scoopy Raib Digondol Meski Sudah Dikunci Cakram
-
Beraksi Siang Bolong, Komplotan Pencuri Bobol Rumah Warga di Jagakarsa, Perhiasan hingga Kamera Raib
-
Padahal Lagi Salat Ied, Pria Ini Kepergok Curi HP Jemaah di Masjid Al Azhar
-
Kesal Laporan Polisi Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Wanita Ini Tangkap Sendiri Pelaku Curanmor
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan