Suara.com - Seorang pencuri kendaraan bermotor bernama Ongky Afrizal (23) harus berjalan tertatih, saat digelandang ke Polsek Tambora, Jakarta Barat. Polisi terpaksa melepaskan timah panas ke betis kanannya lantaran melawan saat diciduk.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, Ongky merupakan penjahat kambuhan dalam kasus serupa. Pria asal Jabung, Lampung Timur ini bahkan telah memulai kariernya sebagai maling motor sejak berusia 15 tahun.
“Pelaku OF sudah mulai mencuri motor saat masih berusia 15 tahun, ditangkap polisi dan mendapat vonis pertama hanya satu bulan 15 lima belas hari penjara,” kata Putra, saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
"Keluar penjara OF mencuri motor lagi dan berhasil ditangkap vonis dan divonis satu tahun delapan bulan. Tidak kapok, kali ini pelaku OF bersama komplotannya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” imbuh Putra.
Ongky sendiri diringkus petugas di Jalan Pintu Kecil, Kelurahan Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, pada Minggu (2/7) kemarin.
Dalam sehari, Ongky mampu menggasak motor 5 unit motor, dan rata-rata motor yang dicolongnya yakni berjenis matic.
"Pelaku sengaja memilih waktu pada hari Minggu, mereka mulai mencuri dari dini hari hingga subuh, kemudian lanjut lagi setelah tengah hari hingga menjelang warga melaksanakan salat Magrib,” ungkap Putra.
Dalam setiap aksinya, Ongky dibantu 4 rekannya. Mereka mengontrak sebuah rumah di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan sejak Januari 2023 lalu.
Namun saat penangkapan, rekan Ongky dapat meloloskan diri. Saat ini petugas menetapkan ketiganya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun keempatnya yakni Abu yang peran sebagai eksekutor. Hengky selaku eksekutor dan meranfkap sebagai joki.
Kemudian Tedy yang berperan sebagai joki dan merangkap eksekutor. Terakhir, Aing yang berperan sebagai penunjuk jalan setiap kali komplotan ini melakukan aksi.
Dari tangan Ongky, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kunci letter T, magnet pembuka lubang kunci kontak, empat unit motor Honda berjenis matic yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Berita Terkait
-
Maling Motor Terekam Kamera CCTV di Tanjung Duren, Honda Scoopy Raib Digondol Meski Sudah Dikunci Cakram
-
Beraksi Siang Bolong, Komplotan Pencuri Bobol Rumah Warga di Jagakarsa, Perhiasan hingga Kamera Raib
-
Padahal Lagi Salat Ied, Pria Ini Kepergok Curi HP Jemaah di Masjid Al Azhar
-
Kesal Laporan Polisi Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Wanita Ini Tangkap Sendiri Pelaku Curanmor
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan