Suara.com - Praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Klinik aborsi legal yang berlokasi di Jalan Mirah Delima IV No. 14 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah berhasil menggugurkan puluhan janin.
SM (51) selaku eksekutor atau dokter gadungan tersebut mengaku melakukan pengguguran dengan alat yang sangat sederhana. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
"(Caranya) sangat sederhana. Penjelasan kepada tim dokter nanti dokter akan menjelaskan lagi. Mereka menggunakan alat yang sangat sederhana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada media di Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut fakta-fakta praktik aborsi ilegal di Jakarta Pusat.
1. Dicurigai Pemilik Kontrakan
Tindakan tersebut awalnya dicurigai oleh pemilik kontrakan. Durasi sewa yang terlalu singkat yakni 6 bulan membuat pemilik curiga.
Selain itu, ketua RT pun mencurigai kontrakan tersebut. Ketua RT setempat juga memperoleh aduan adanya aktivitas mencurigakan dari warga. Kemudian polisi pun menggerebek rumah tersebut.
2. Gugurkan 50 Janin dalam 1,5 Bulan
Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi selama 1,5 bulan. Dalam waktu tersebut, klinik itu berhasil menggugurkan sekitar 50 janin.
Baca Juga: 5 Fakta Pembongkaran Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ini Hasilnya
"Sebagaimana pengakuan dari pelaku SM bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang lebih pasien di rumah ini, di Jalan Mirah Delima 4 Nomor 14," kata Komarudin.
3. Peran Masing-masing Tersangka
Terdapat sebanyak 9 orang tersangka kasus aborsi ilegal tersebut. Kesembilannya mengaku sebagai dokter yang diantaranya:
- SM (15) sebagai dokter gadungan dan eksekutor aborsi
- NA (33) sebagai asisten SM, otak tindak pidana
- SW sebagai pembantu rumah tangga yang menyiapkan dan membersihkan alat-alat yang digunakan.
- SA sebagai supir yang menjemput pasien.
- Pasien sebanyak 4 orang yakni IR, IF, AW, dan JW.
- MK selaku lelaki yang merupakan pacar AW yang turut membantu menyuruh melakukan aborsi dan membiayai aborsi.
4. Salah Satu Pelaku Residivis
Dari 9 tersangka yang ditetapkan, terdapat 2 tersangka residivis atau pelaku pengulangan tindak pidana. Kedua tersangka tersebut yakni SM dan NA yang pernah dipenjara atas kasus serupa. NA baru keluar dari penjara pada bulan Juni 2022 dan SM pada Mei 2022.
5. Aborsi dalam Waktu yang Singkat
Berita Terkait
-
5 Fakta Pembongkaran Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ini Hasilnya
-
NGERI! Praktik Aborsi Di Kemayoran Cuma Butuh Waktu 10 Menit Per Pasien
-
Pekerjakan Pasukan Biru di Perumahan Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Pasrah Tunggu Sanksi
-
Olah TKP Klinik Aborsi di Kemayoran, Eksekutor Cuma Butuh 5-10 Menit Gugurkan Janin Pasien
-
Buang Janin ke Jamban, Polisi Bongkar Septic Tank di Rumah Aborsi Ilegal Kemayoran
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
-
Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan